Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Jokowi Tolak Uji Ulang Ijazah di Sidang, Klaim Sudah Tuntas di Labfor Polri

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Jokowi Tolak Uji Ulang Ijazah di Sidang, Klaim Sudah Tuntas di Labfor Polri
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Presiden ke-7 RI, Joko Widodo , secara tegas menyatakan keberatan terhadap permintaan kuasa hukum terdakwa Roy Suryo untuk melakukan pengujian ulang ijazahnya di persidangan.
  • Penolakan ini disampaikan Jokowi saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11).
  • Keberatan tersebut didasarkan pada fakta bahwa dokumen tersebut telah melalui proses verifikasi resmi sebelumnya, sehingga menurut Jokowi, tidak perlu diulang kembali di ruang sidang.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, secara tegas menyatakan keberatan terhadap permintaan kuasa hukum terdakwa Roy Suryo untuk melakukan pengujian ulang ijazahnya di persidangan. Penolakan ini disampaikan Jokowi saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11). Keberatan tersebut didasarkan pada fakta bahwa dokumen tersebut telah melalui proses verifikasi resmi sebelumnya, sehingga menurut Jokowi, tidak perlu diulang kembali di ruang sidang. Sebelumnya, Jokowi juga sudah membantah tuduhan Roy Suryo dengan menunjukkan riwayat pendidikannya di persidangan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengajukan pertanyaan krusial mengenai kesediaan Jokowi untuk menguji ulang ijazah analog fisiknya dengan file digital yang dimiliki terdakwa secara transparan di hadapan Majelis Hakim. Namun, Jokowi menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa ijazahnya sudah diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri. Ketegangan dalam persidangan ini juga terlihat saat Refly Harun dan jaksa bentrok terkait prosedur penghadiran saksi.

Argumen Hukum dan Status Dokumen Pribadi

Jokowi menegaskan bahwa ijazah tersebut kini berstatus sebagai dokumen pribadi yang seharusnya tidak perlu terus-menerus dibawa atau 'ditenteng-tenteng' ke mana-mana. "Saya keberatan, Yang Mulia, karena ijazah saya sudah diuji di Labfor Polri. Ini adalah sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya," ujar Jokowi. Ia juga menanggapi pertanyaan Refly mengenai apakah ia pernah menunjukkan ijazah fisik kepada Roy Suryo sebelumnya. Jokowi menjawab bahwa ia tidak pernah melakukannya, dengan prinsip bahwa pihak yang menuduh seharusnya yang membuktikan keaslian atau kepalsuan dokumen tersebut. Sikap tegas ini selaras dengan pernyataan sebelumnya bahwa Roy Suryo harus membuktikan tudingannya dengan bukti konkrit.

Posisi Jokowi ini memperkuat argumen bahwa proses forensik yang sudah dilakukan oleh institusi penegak hukum sebelumnya memiliki kekuatan hukum yang cukup, sehingga pengujian ulang di persidangan dianggap tidak relevan dan mengganggu privasi dokumen pribadi.

Dakwaan Pidana dan UU ITE terhadap Roy Suryo

Sidang ini menjadi sorotan karena Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik. Jaksa penuntut umum mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain dakwaan primer, Roy juga menghadapi dakwaan subsidair terkait pelanggaran teknologi informasi, yaitu:

  • Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara hak privasi dokumen pribadi mantan kepala negara dengan proses pembuktian di pengadilan, di mana kedua belah pihak memiliki argumen hukum yang berbeda mengenai prosedur verifikasi dokumen digital dan fisik.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ