Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Jokowi Menegaskan: Roy Suryo Harus Membuktikan Ijazah Palsu dengan Bukti Konkreta

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Detik News & CNN Nasional & Detik News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jokowi Menegaskan: Roy Suryo Harus Membuktikan Ijazah Palsu dengan Bukti Konkreta
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak tuntutan **Roy Suryo** untuk membuktikan asal-usul ijazahnya dengan menunjukkan dokumen fisik di luar lingkup persidangan.
  • Dalam pertanyaan yang tajam dari pengacara Roy, Jokowi mengemukakan bahwa tuduhan itu harus dibuktikan oleh pelaku , bukan tersangka.
  • Namun, **keberatan Jokowi terhadap pemeriksaan ulang ijazah di laboratorium forensik** tetap berlaku.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak tuntutan **Roy Suryo** untuk membuktikan asal-usul ijazahnya dengan menunjukkan dokumen fisik di luar lingkup persidangan. Dalam pertanyaan yang tajam dari pengacara Roy, Jokowi mengemukakan bahwa tuduhan itu harus dibuktikan oleh pelaku, bukan tersangka. Hal ini terjadi saat Jokowi berperan sebagai saksi dalam persidangan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang didakwa melakukan **fitnah dan pencemaran nama baik** terhadap Presiden dengan menyebarkan informasi palsu tentang ijazahnya.

Menurut sumber hukum, Roy Suryo didakwa melanggar **Pasal 433 ayat (1) + Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023** tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta **Pasal 35 + Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008** tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kronologi Persidangan dan Bukti yang Dijadikan Acara

Pada **Kamis, 5 November 2026**, Jokowi menunjukkan ijazahnya secara langsung di hadapan hakim dan pengadilan, mulai dari **SD hingga S1**, saat diahadirkan sebagai saksi. Namun, **keberatan Jokowi terhadap pemeriksaan ulang ijazah di laboratorium forensik** tetap berlaku. Ia mengutip bahwa ijazahnya sudah pernah diuji di **Labfor (Laboratorium Forensik Polri)** dan dianggap asli. Jokowi juga menolak pemeriksaan lebih lanjut karena menganggap dokumen tersebut sebagai **harta pribadi** yang tidak boleh disita.

Pengacara Roy Suryo, **Refly Harun**, menuntut Jokowi untuk membuktikan ijazah digital yang diunggah oleh **Dian Sandi** melalui akun X dengan mengecek detailnya. Namun, Jokowi menolak dengan alasan bahwa ia tidak melakukan pengecekan hingga detail tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ijazah fisik yang ditunjukkan sama dengan file digital yang disebarkan.

Implikasi Hukum dan Dampak Strategis Persidangan

Persidangan ini menjadi **titik balik dalam kasus fitnah ijazah**, di mana Jokowi mengajukan strategi hukum yang berbeda dibandingkan dengan tuntutan Roy Suryo. Dengan menunjukkan ijazah secara langsung, Jokowi membuktikan keaslian dokumen tanpa memerlukan bukti tambahan dari pihak lain. Namun, **keberatan terhadap pemeriksaan ulang** menunjukkan bahwa Jokowi lebih mengutamakan **keprivaan dokumen** daripada membuktikan kebenaran tuduhan.

Dampaknya, kasus ini menjadi **perhatian publik** terkait **kepercayaan informasi digital** dan **penggunaan media sosial** dalam menyebarkan informasi palsu. Jika Roy Suryo berhasil membuktikan ijazah palsu, hal ini dapat memicu **perubahan kebijakan hukum** terkait **penanganan fitnah dan pencemaran nama baik** di era digital.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ