Kalkulator Pajak Bea Cukai Registrasi IMEI HP & Barang Impor
Simulasikan rincian Bea Masuk, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 untuk pendaftaran IMEI iPhone/Smartphone bawaan penumpang luar negeri (potongan bebas pajak USD 500) maupun belanja barang kiriman impor.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Bagaimana rumus pajak Bea Cukai untuk registrasi IMEI HP yang dibawa dari luar negeri?
Penumpang yang membawa HP dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI di Bandara mendapat pembebasan (free allowance) USD 500 per orang. Nilai yang dikenakan pajak adalah (Harga HP USD - USD 500). Atas selisih tersebut dikenakan Bea Masuk 10%, PPN 11% dari Nilai Impor, dan PPh Pasal 22 sebesar 10% (jika punya NPWP) atau 20% (tanpa NPWP).
Berapa pajak barang kiriman impor (belanja online dari luar negeri) menurut PMK 199/2019?
Barang kiriman dengan nilai FOB di atas USD 3 hingga USD 1.500 secara umum dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 11%. Namun untuk komoditas tertentu seperti Tas (BM 15%–20%), Sepatu (BM 25%–30%), dan Produk Tekstil/Pakaian (BM 15%–25%) berlaku tarif normal MFN ditambah PPN 11% dan PPh 10%–20%. Buku ilmu pengetahuan bebas Bea Masuk (0%).
Apakah HP di bawah USD 500 (sekitar Rp 8 juta) gratis pajak registrasi IMEI di Bandara?
Ya! Jika harga HP yang dibawa penumpang luar negeri di bawah atau sama dengan USD 500 (dan maksimal 2 unit per penumpang), maka Bea Masuk, PPN, dan PPh adalah Rp 0 (Gratis), asalkan didaftarkan langsung ke Bea Cukai saat kedatangan di bandara/pelabuhan.