Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.
PASAR KRIPTO BAPPEBTI & REGULASI KEMENKEU PMK 68/2022

Harga Kripto Hari Ini (IDR) & Kalkulator Pajak PMK 68

Pantau harga pasar 8 aset kripto utama dalam Rupiah Indonesia dan hitung akurat potongan pajak resmi transaksi kripto (PPh Pasal 22 Final & PPN) di exchanger terdaftar Bappebti vs luar negeri.

Pasar AktifPembaruan:
Pilihan Simulasi Cepat:

Harga Kripto Terkini (IDR)

Satuan: Rupiah
AsetHarga (IDR)24 Jam
₿
BTCBitcoin
Rp 1.540.000.000+2.15%
Ξ
ETHEthereum
Rp 54.500.000+1.42%
₮
USDTTether USD
Rp 16.250-0.05%
◎
SOLSolana
Rp 2.850.000+4.80%
🟡
BNBBNB
Rp 9.650.000-0.32%
✕
XRPRipple
Rp 9.200+0.85%
Ð
DOGEDogecoin
Rp 2.450+3.20%
₳
ADACardano
Rp 7.800-1.10%
*Sumber: Agregator Pasar Kripto NusantaraBaca Berita Pasar & Ekonomi →
SIMULASI POTONGAN PAJAK

Kalkulator Pajak PMK 68

Rp
PPh Pasal 22 Final (0,1%):Rp 10.000
PPN Perdagangan Aset (0,11%):Rp 11.000
Total Pajak Dipotong:Rp 21.000
Uang Bersih Diterima di Rekening:Rp 9.979.000

Sesuai PMK 68/PMK.03/2022, pemungutan pajak bersifat Final dan dipotong otomatis oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Panduan Lengkap Pajak Kripto Indonesia

1. Platform Terdaftar Bappebti (Legal)

Jika Anda bertransaksi di bursa berizin resmi Bappebti seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu, dan Reku, tarif pajak sangat ringan: 0,1% PPh 22 Final dan 0,11% PPN. Total potongan hanya 0,21% dan bukti potong otomatis diterbitkan oleh bursa.

2. Platform Non-Bappebti / Luar Negeri

Transaksi pada exchanger luar negeri yang tidak terdaftar di Bappebti dikenakan sanksi tarif 2x lipat (0,2% PPh 22 + 0,22% PPN) dengan total potongan 0,42%. Investor juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPh sendiri secara mandiri.

Berapa tarif pajak resmi transaksi kripto di Indonesia sesuai PMK 68/2022?

Berdasarkan PMK No. 68/PMK.03/2022, transaksi kripto di platform terdaftar Bappebti dikenakan PPh Pasal 22 Final sebesar 0,1% dan PPN sebesar 0,11% (total 0,21%). Sementara transaksi di platform luar negeri atau yang belum terdaftar Bappebti dikenakan tarif 2 kali lipat, yaitu PPh 0,2% dan PPN 0,22% (total 0,42%).

Apakah pajak kripto dipotong otomatis saat transaksi?

Ya, jika Anda menggunakan Exchanger terdaftar Bappebti (seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu, Reku), PPh 22 dan PPN dipotong otomatis langsung pada saat Anda melakukan transaksi penjualan atau penarikan rupiah, sehingga Anda tidak perlu menyetor sendiri secara manual.

Apakah kepemilikan aset kripto wajib dilaporkan di SPT Tahunan?

Ya, per 31 Desember setiap tahunnya, seluruh aset kripto yang Anda miliki wajib dilaporkan dalam lampiran Harta Akhir Tahun pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Formulir 1770 / 1770 S) menggunakan nilai perolehan pasar saat pembelian.

Meow! Tanya Nesi!
😸