Harga Kripto Hari Ini (IDR) & Kalkulator Pajak PMK 68
Pantau harga pasar 8 aset kripto utama dalam Rupiah Indonesia dan hitung akurat potongan pajak resmi transaksi kripto (PPh Pasal 22 Final & PPN) di exchanger terdaftar Bappebti vs luar negeri.
Harga Kripto Terkini (IDR)
Satuan: Rupiah| Aset | Harga (IDR) | 24 Jam |
|---|---|---|
| ₿ BTCBitcoin | Rp 1.540.000.000 | +2.15% |
| Ξ ETHEthereum | Rp 54.500.000 | +1.42% |
| ₮ USDTTether USD | Rp 16.250 | -0.05% |
| ◎ SOLSolana | Rp 2.850.000 | +4.80% |
| 🟡 BNBBNB | Rp 9.650.000 | -0.32% |
| ✕ XRPRipple | Rp 9.200 | +0.85% |
| Ð DOGEDogecoin | Rp 2.450 | +3.20% |
| ₳ ADACardano | Rp 7.800 | -1.10% |
Kalkulator Pajak PMK 68
Sesuai PMK 68/PMK.03/2022, pemungutan pajak bersifat Final dan dipotong otomatis oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Panduan Lengkap Pajak Kripto Indonesia
1. Platform Terdaftar Bappebti (Legal)
Jika Anda bertransaksi di bursa berizin resmi Bappebti seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu, dan Reku, tarif pajak sangat ringan: 0,1% PPh 22 Final dan 0,11% PPN. Total potongan hanya 0,21% dan bukti potong otomatis diterbitkan oleh bursa.
2. Platform Non-Bappebti / Luar Negeri
Transaksi pada exchanger luar negeri yang tidak terdaftar di Bappebti dikenakan sanksi tarif 2x lipat (0,2% PPh 22 + 0,22% PPN) dengan total potongan 0,42%. Investor juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPh sendiri secara mandiri.
Berapa tarif pajak resmi transaksi kripto di Indonesia sesuai PMK 68/2022?
Berdasarkan PMK No. 68/PMK.03/2022, transaksi kripto di platform terdaftar Bappebti dikenakan PPh Pasal 22 Final sebesar 0,1% dan PPN sebesar 0,11% (total 0,21%). Sementara transaksi di platform luar negeri atau yang belum terdaftar Bappebti dikenakan tarif 2 kali lipat, yaitu PPh 0,2% dan PPN 0,22% (total 0,42%).
Apakah pajak kripto dipotong otomatis saat transaksi?
Ya, jika Anda menggunakan Exchanger terdaftar Bappebti (seperti Indodax, Tokocrypto, Pintu, Reku), PPh 22 dan PPN dipotong otomatis langsung pada saat Anda melakukan transaksi penjualan atau penarikan rupiah, sehingga Anda tidak perlu menyetor sendiri secara manual.
Apakah kepemilikan aset kripto wajib dilaporkan di SPT Tahunan?
Ya, per 31 Desember setiap tahunnya, seluruh aset kripto yang Anda miliki wajib dilaporkan dalam lampiran Harta Akhir Tahun pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Formulir 1770 / 1770 S) menggunakan nilai perolehan pasar saat pembelian.