Kalkulator Biaya Paspor & E-Paspor (M-Paspor)
Hitung rincian resmi tarif PNBP pembuatan paspor baru, E-Paspor biometrik (masa berlaku 10 tahun), layanan kilat 1 hari jadi, dan denda penggantian paspor rusak/hilang.
Rincian Pembayaran
- • KTP Elektronik asli & fotokopi
- • Kartu Keluarga (KK) asli & fotokopi
- • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah
- • Paspor lama (jika perpanjangan / habis masa)
Tanya Jawab Seputar Paspor & E-Paspor
Apa perbedaan mendasar antara Paspor Biasa dan Paspor Elektronik (E-Paspor)?
E-Paspor memiliki microchip biometrik tertanam di sampul yang menyimpan sidik jari dan bentuk wajah pemegangnya. Keunggulan E-Paspor antara lain: (1) Bebas visa (Visa Waiver) kunjungan 15 hari ke Jepang; (2) Lebih cepat lolos pemeriksaan autogate di bandara internasional; (3) Lebih mudah disetujui saat mengajukan visa Amerika, Schengen Eropa, Inggris, dan Australia.
Siapa saja yang berhak mendapatkan masa berlaku paspor 10 tahun?
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 18 Tahun 2022, paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah. Bagi anak berusia di bawah 17 tahun, masa berlaku paspor tetap maksimal 5 tahun.
Bagaimana prosedur layanan paspor percepatan 1 hari jadi?
Layanan paspor percepatan 1 hari jadi dikenakan tarif resmi PNBP sebesar Rp 1.000.000 di luar biaya buku paspor. Pemohon wajib datang langsung (walk-in) ke kantor imigrasi sebelum pukul 10.00 pagi dengan berkas lengkap dan paspor akan selesai dicetak pada sore hari di hari yang sama.