Pemprov Kaltim Gerek Usulan Karhutla jadi Bencana Nasional, Dikhawatirkan Bebaskan Tanggung Jawab Perusahaan
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memutuskan untuk tidak melanjutkan usulan penetapan status bencana nasional terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke pemerintah pusat.
- Asisten I Pemprov Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan bahwa pertimbangan utama keputusan ini adalah potensi konsekuensi hukum yang merugikan.
- Penetapan status tersebut dikhawatirkan justru memberikan keringanan atau pembebasan tanggung jawab bagi perusahaan pemegang konsesi yang wilayahnya terdampak kebakaran.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memutuskan untuk tidak melanjutkan usulan penetapan status bencana nasional terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke pemerintah pusat. Asisten I Pemprov Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan bahwa pertimbangan utama keputusan ini adalah potensi konsekuensi hukum yang merugikan. Penetapan status tersebut dikhawatirkan justru memberikan keringanan atau pembebasan tanggung jawab bagi perusahaan pemegang konsesi yang wilayahnya terdampak kebakaran.
Firnanda mengonfirmasi bahwa sebelumnya, Pemprov Kaltim telah menyampaikan seluruh tuntutan penanganan karhutla melalui surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kaltim. Surat itu ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan ditembuskan kepada Presiden RI, memuat daftar permintaan spesifik terkait penanganan darurat dan pemulihan.
Kewenangan BNPB dan Risiko Kelonggaran Hukum bagi Perusahaan
Proses koordinasi lebih lanjut dilakukan oleh Wakil Gubernur Seno Aji yang telah menemui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, didampingi Kepala BPBD Kaltim Buyung. Dalam diskusi tersebut, pihak BNPB menjelaskan bahwa mekanisme bencana nasional berpotensi melonggarkan pertanggungjawaban korporat. "Kalau status bencana nasional itu ditetapkan, perusahaan-perusahaan yang memiliki konsesi bisa mendapatkan keringanan atau terlepas dari tanggung jawab terhadap kebakaran di wilayah konsesi mereka," tegas Firnanda. Untuk mencegah hal ini, Pemprov Kaltim memilih jalur koordinasi dengan kementerian teknis terkait.
Menurut Firnanda, kewenangan dalam menuntut pertanggungjawaban perusahaan secara hukum dan administratif berada di tangan Kementerian Kehutanan. Pemprov Kaltim menyatakan sudah berkoordinasi penuh dengan kementerian tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa celah. "Masalah bagaimana mereka menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan tersebut, ya kita serahkanlah pada Kementerian Kehutanan yang memang memiliki kewenangan tersebut," ujarnya.
Skala Kebakaran dan Imbasnya pada Masyarakat Lokal
Di balik kompleksitas birokrasi tersebut, fakta di lapangan menunjukkan skala kerusakan yang signifikan. Firnanda merinci bahwa total luas lahan yang terbakar di Kaltim telah melampaui 10 ribu hektare. Komposisi sebaran api ini didominasi oleh wilayah hunian dan ekonomi lokal, bukan area industri skala besar. Perincian sebaran lahan terbakar adalah sebagai berikut:
- ยฑ80% kebakaran terjadi di lahan milik masyarakat.
- <20% berada di kawasan kehutanan.
- <100 hektare merupakan HGU perkebunan.
Dengan porsi yang signifikan, dampak ekologis dan sosial-budaya ini menjadi fokus utama. Dengan tidak menetapkan status bencana nasional, Pemprov Kaltim berharap tekanan hukum dan tanggung jawab pemulihan dapat tetap terukur pada pihak korporasi yang wilayah konsesinya dilanda api, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat lokal yang lahannya hangus.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Batal Impor KRL Bekas dari Jepang, KAI Tekankan Percepatan Pengadaan 23 Rangkaian Baru Lewat Industri Dalam Negeri

BGN Percepat Aktivasi 953 SPPG Baru, Targetkan 1,5 Juta Penerima Manfaat MBG

KOI Rajut Diplomasi di Dakar, Buka Pintu Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade 2028
