Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Persidangan, Bantah Tuduhan Roy Suryo: 'Yang Menuduh Harus Membuktikan'
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Dalam momen krusial tersebut, Jokowi secara fisik menunjukkan dokumen ijazah lengkapnya, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sarjana (S1), langsung di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang.
- Tindakan ini dilakukan setelah Jokowi memohon izin kepada hakim, menanggapi tuduhan serius terkait keaslian ijazah yang dilontarkan oleh kubu terdakwa selama ini.
- Kehadiran Jokowi di ruang sidang bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret untuk meluruskan narasi publik.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menjadi sorotan tajam di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11) saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo. Dalam momen krusial tersebut, Jokowi secara fisik menunjukkan dokumen ijazah lengkapnya, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sarjana (S1), langsung di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang. Tindakan ini dilakukan setelah Jokowi memohon izin kepada hakim, menanggapi tuduhan serius terkait keaslian ijazah yang dilontarkan oleh kubu terdakwa selama ini.
Kehadiran Jokowi di ruang sidang bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret untuk meluruskan narasi publik. Roy Suryo, yang duduk di sisi kanan Jokowi, menyaksikan langsung proses penunjukan dokumen tersebut. Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran informasi elektronik yang dianggap tidak benar oleh jaksa penuntut umum, yang menjerat Roy Suryo atas dakwaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan presiden tersebut.
Alasan Jokowi Menolak Verifikasi Ulang di Luar Sidang
Saat diinterogasi oleh pengacara Roy Suryo, Refly Harun, Jokowi menjelaskan alasan mengapa ia tidak pernah menunjukkan ijazah fisik secara langsung kepada Roy di luar konteks persidangan. Jokowi menegaskan prinsip hukum bahwa beban pembuktian ada pada pihak yang menuduh. "Tidak, Yang Mulia. Karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan," tegas Jokowi, menjawab pertanyaan apakah ia pernah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menguji keaslian dokumen tersebut secara mandiri.
Lebih lanjut, Jokowi menyatakan keberatan keras apabila ijazahnya diminta untuk diperiksa ulang di laboratorium forensik di luar proses hukum yang berlaku. Ia berargumen bahwa dokumen tersebut telah melalui uji laboratorium forensik milik Polri dan merupakan dokumen pribadi yang tidak seharusnya "ditenteng-tenteng ke mana-mana". Ketika ditanya mengenai kesesuaian ijazah fisik dengan file digital yang diunggah oleh Dian Sandi melalui akun X, Jokowi mengaku tidak meneliti detail unggahan tersebut sedalam itu.
Dakwaan Hukum dan Implikasi Kasus
Jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan ini bersifat subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yaht telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Kasus ini menyoroti sensitivitas informasi elektronik dampak hukum dari penyebaran tuduhan dianggap merugikan nama baik pejabat negara.
- Terhadap: Roy Suryo didakwa melakukan fitnah pencemaran nama baik.
- Bukti Kunci: Ijazah fisik S1 hingga S1 Jokowi ditunjukkan di sidang.
- Posisi Hukum: Jokowi menolak re-eksam forensik di luar sidang dengan alasan dokumen telah teruji bersifat pribadi.
Persidangan ini menjadi titik balik penting dalam polemik ijazah Jokowi, di mana fakta hukum di pengadilan kini menjadi acutan utama, menggantikan spekulasi di media sosial. Sikap tegas Jokowi dalam membuktikan keaslian dokumennya di ruang sidang diharapkan dapat mengakhiri kontroversi yang telah lama membelah opini publik.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Kapolri Suyudi Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Murni Penegakan Hukum, Bukan Persaingan Internal

Usai Perampasan Aset, DPR Gas RUU Penyadapan: Wujudkan Proteksi Hukum bagi Seluruh Warga

Refly Harun Tanya Jokowi: Punya Nama Lain Mulyono, Purwoko, atau Jack?
