Kalkulator Pajak Jual Beli Rumah: BPHTB, PPh Final & Balik Nama SHM
Hitung akurat kewajiban pajak Pembeli (BPHTB 5% setelah dikurangi NPOPTKP), pajak Penjual (PPh Final 2,5%), biaya Akta Jual Beli (AJB) PPAT, serta PNBP Balik Nama Sertifikat di BPN.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Bagaimana rumus menghitung BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)?
Rumus resmi BPHTB yang ditanggung Pembeli adalah 5% × (NPOP − NPOPTKP), di mana NPOP adalah harga transaksi jual beli atau NJOP PBB (diambil nilai tertinggi), dan NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (minimal Rp 80.000.000 sesuai UU HKPD No. 1 Tahun 2022).
Berapa pajak PPh Final yang harus dibayar Penjual rumah atau tanah?
Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016, Penjual properti wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 2,5% dari total nilai transaksi bruto (atau 1% untuk rumah sederhana/rusun sederhana bersubsidi).
Berapa biaya Akta Jual Beli (AJB) PPAT dan Balik Nama Sertifikat SHM di BPN?
Honorarium PPAT untuk pembuatan AJB diatur maksimal 1% dari nilai transaksi (umumnya 0,5%–1% tergantung kesepakatan), sedangkan PNBP Balik Nama Sertifikat di BPN dihitung sebesar (Nilai Tanah / 1.000) + Rp 50.000.