Kalkulator Iuran & Denda BPJS Kesehatan + Saldo JHT Ketenagakerjaan
Simulasikan iuran bulanan BPJS Kesehatan Mandiri (Kelas 1, 2, 3) maupun Karyawan PPU (1% + 4%), hitung denda layanan rawat inap akibat tunggakan, serta proyeksikan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Simulasi Tunggakan & Denda Layanan Rawat Inap (Opsional)
Catatan: Jika Anda hanya melunasi tunggakan dan menjalani Rawat Jalan (FKTP/Poli) atau baru dirawat inap setelah lewat 45 hari sejak kartu aktif, maka Denda Rawat Inap adalah Rp 0.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa iuran BPJS Kesehatan Mandiri Kelas 1, 2, dan 3 saat ini?
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020 (yang masih berlaku sambil masa transisi KRIS Perpres 59/2024), iuran peserta PBPU/Mandiri Kelas 1 adalah Rp 150.000/orang/bulan, Kelas 2 adalah Rp 100.000/orang/bulan, dan Kelas 3 adalah Rp 35.000/orang/bulan (setelah subsidi pemerintah Rp 7.000 dari total Rp 42.000).
Bagaimana rumus denda layanan rawat inap BPJS Kesehatan jika menunggak?
Menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda saat membayar tunggakan saja. Namun jika dalam 45 hari sejak status aktif kembali peserta menjalani Rawat Inap (RITL), berlaku denda pelayanan sebesar 5% × perkiraan biaya paket INA-CBGs × jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan) dengan batas maksimal denda Rp 30.000.000.
Bagaimana cara menghitung saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dan pajaknya saat cair?
Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) adalah 5,7% dari upah bulanan (3,7% ditanggung pemberi kerja + 2% dipotong dari upah pekerja), ditambah pengembangan saldo tahunan rata-rata 5%–6%. Berdasarkan PP 68/2009, pencairan JHT sekaligus sampai Rp 50 juta bebas pajak (0%), sedangkan bagian di atas Rp 50 juta dikenakan PPh 21 Final sebesar 5%.