Kalkulator Biaya Bikin / Perpanjang SIM & Daftar Denda Tilang ETLE
Cek rincian biaya resmi bikin baru atau perpanjang SIM A, B, C, dan D di Satpas / SIM Keliling / aplikasi Digital Korlantas SINAR serta daftar pasal dan denda tilang elektronik (ETLE).
1. Kalkulator Biaya Resmi SIM (PP 76/2020)
Syarat wajib terbaru: Pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN) Anda berstatus Aktif saat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM.
2. Tabel Daftar Pasal & Denda Tilang Elektronik (ETLE) UU LLAJ
| Jenis Pelanggaran Lalu Lintas | Pasal UU LLAJ | Denda Maksimal | Kurungan | Poin Merit SIM |
|---|---|---|---|---|
| Mengemudi tanpa memiliki SIM yang sah | Pasal 281 UU LLAJ | Rp 1.000.000 | 4 bulan | 5 Poin (Maks 12) |
| Tidak dapat menunjukkan SIM saat razia (SIM punya & aktif) | Pasal 288 ayat (2) | Rp 250.000 | 1 bulan | 1 Poin (Maks 12) |
| Tidak membawa STNK / STNK tidak sah | Pasal 288 ayat (1) | Rp 500.000 | 2 bulan | 3 Poin (Maks 12) |
| Melanggar rambu Ganjil-Genap / Marka Jalan / Lampu Merah (ETLE) | Pasal 287 ayat (1) | Rp 500.000 | 2 bulan | 3 Poin (Maks 12) |
| Menggunakan HP saat mengemudi (Terekam Kamera ETLE) | Pasal 283 UU LLAJ | Rp 750.000 | 3 bulan | 5 Poin (Maks 12) |
| Tidak memakai sabuk keselamatan (Seatbelt) pengemudi/penumpang depan | Pasal 289 UU LLAJ | Rp 250.000 | 1 bulan | 3 Poin (Maks 12) |
| Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI) | Pasal 291 ayat (1) | Rp 250.000 | 1 bulan | 3 Poin (Maks 12) |
| Knalpot tidak standar (Knalpot Brong) / tanpa spion | Pasal 285 ayat (1) | Rp 250.000 | 1 bulan | 3 Poin (Maks 12) |
| Melawan arus lalu lintas / menerobos palang kereta api | Pasal 287 / 296 | Rp 750.000 | 3 bulan | 5 Poin (Maks 12) |
| Tidak memasang plat nomor TNKB resmi Polri | Pasal 280 UU LLAJ | Rp 500.000 | 2 bulan | 5 Poin (Maks 12) |
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa biaya resmi perpanjang SIM A dan SIM C sesuai PP No. 76 Tahun 2020?
Tarif PNBP resmi perpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C adalah Rp 75.000. Di luar tarif PNBP tersebut, pemohon membayar biaya Tes Kesehatan Jasmani (Rikkes sekitar Rp 35.000) dan Tes Psikologi (sekitar Rp 60.000–Rp 100.000), sehingga total perpanjang SIM C rata-rata Rp 170.000–Rp 205.000.
Apakah SIM yang terlambat diperpanjang 1 hari masih bisa diperpanjang?
Sesuai regulasi Korlantas Polri, SIM yang telah melewati masa berlaku walaupun hanya 1 hari tidak dapat diperpanjang dan wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM Baru (uji teori dan praktik), kecuali masa kedaluwarsa bertepatan dengan hari libur nasional/cuti bersama di mana Polri menetapkan masa dispensasi khusus.
Berapa denda tilang elektronik (ETLE) melanggar ganjil-genap dan tidak pakai sabuk pengaman?
Melanggar rambu Ganjil-Genap dikenakan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 500.000, sedangkan tidak memakai sabuk keselamatan dikenakan Pasal 289 dengan denda maksimal Rp 250.000.