Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.
LALU LINTAS & KORLANTAS POLRI · PP NO. 76/2020 & UU LLAJ NO. 22/2009

Kalkulator Biaya Bikin / Perpanjang SIM & Daftar Denda Tilang ETLE

Cek rincian biaya resmi bikin baru atau perpanjang SIM A, B, C, dan D di Satpas / SIM Keliling / aplikasi Digital Korlantas SINAR serta daftar pasal dan denda tilang elektronik (ETLE).

1. Kalkulator Biaya Resmi SIM (PP 76/2020)

TOTAL ESTIMASI BIAYA PERPANJANG SIM-C
Rp 170.000
1. Tarif PNBP Resmi Kas Negara (PP 76/2020):Rp 75.000
2. Pemeriksaan Kesehatan Jasmani (Rikkes):Rp 35.000
3. Tes Psikologi (e-PPsi / Klinik Mitra):Rp 60.000

Syarat wajib terbaru: Pastikan kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN) Anda berstatus Aktif saat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM.

2. Tabel Daftar Pasal & Denda Tilang Elektronik (ETLE) UU LLAJ

Jenis Pelanggaran Lalu LintasPasal UU LLAJDenda MaksimalKurunganPoin Merit SIM
Mengemudi tanpa memiliki SIM yang sahPasal 281 UU LLAJRp 1.000.0004 bulan5 Poin (Maks 12)
Tidak dapat menunjukkan SIM saat razia (SIM punya & aktif)Pasal 288 ayat (2)Rp 250.0001 bulan1 Poin (Maks 12)
Tidak membawa STNK / STNK tidak sahPasal 288 ayat (1)Rp 500.0002 bulan3 Poin (Maks 12)
Melanggar rambu Ganjil-Genap / Marka Jalan / Lampu Merah (ETLE)Pasal 287 ayat (1)Rp 500.0002 bulan3 Poin (Maks 12)
Menggunakan HP saat mengemudi (Terekam Kamera ETLE)Pasal 283 UU LLAJRp 750.0003 bulan5 Poin (Maks 12)
Tidak memakai sabuk keselamatan (Seatbelt) pengemudi/penumpang depanPasal 289 UU LLAJRp 250.0001 bulan3 Poin (Maks 12)
Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI)Pasal 291 ayat (1)Rp 250.0001 bulan3 Poin (Maks 12)
Knalpot tidak standar (Knalpot Brong) / tanpa spionPasal 285 ayat (1)Rp 250.0001 bulan3 Poin (Maks 12)
Melawan arus lalu lintas / menerobos palang kereta apiPasal 287 / 296Rp 750.0003 bulan5 Poin (Maks 12)
Tidak memasang plat nomor TNKB resmi PolriPasal 280 UU LLAJRp 500.0002 bulan5 Poin (Maks 12)

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa biaya resmi perpanjang SIM A dan SIM C sesuai PP No. 76 Tahun 2020?

Tarif PNBP resmi perpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C adalah Rp 75.000. Di luar tarif PNBP tersebut, pemohon membayar biaya Tes Kesehatan Jasmani (Rikkes sekitar Rp 35.000) dan Tes Psikologi (sekitar Rp 60.000–Rp 100.000), sehingga total perpanjang SIM C rata-rata Rp 170.000–Rp 205.000.

Apakah SIM yang terlambat diperpanjang 1 hari masih bisa diperpanjang?

Sesuai regulasi Korlantas Polri, SIM yang telah melewati masa berlaku walaupun hanya 1 hari tidak dapat diperpanjang dan wajib mengikuti prosedur penerbitan SIM Baru (uji teori dan praktik), kecuali masa kedaluwarsa bertepatan dengan hari libur nasional/cuti bersama di mana Polri menetapkan masa dispensasi khusus.

Berapa denda tilang elektronik (ETLE) melanggar ganjil-genap dan tidak pakai sabuk pengaman?

Melanggar rambu Ganjil-Genap dikenakan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 500.000, sedangkan tidak memakai sabuk keselamatan dikenakan Pasal 289 dengan denda maksimal Rp 250.000.

Meow! Tanya Nesi!
😸