Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Sidang Roy Suryo Memanas: Refly Harun dan Jaksa Bentrok Saat Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional & Detik News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sidang Roy Suryo Memanas: Refly Harun dan Jaksa Bentrok Saat Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Insiden ini terjadi pada Kamis (5/11/2026) saat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo , dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait tuduhan keaslian ijazah.
  • Refly dan jaksa saling menyorakkan keberatan hingga hakim Ketua Majelis, Christina Endarwati , terpaksa menskors persidangan sementara waktu untuk meredakan suasana.
  • Konflik berawal dari pertanyaan Refly yang meminta Jokowi menguraikan kembali pernyataan Roy Suryo yang dianggap menyerang nama baik mantan presiden tersebut.

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung tegang, menandai eskalasi konflik antara kuasa hukum terdakwa, Refly Harun, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Insiden ini terjadi pada Kamis (5/11/2026) saat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait tuduhan keaslian ijazah. Refly dan jaksa saling menyorakkan keberatan hingga hakim Ketua Majelis, Christina Endarwati, terpaksa menskors persidangan sementara waktu untuk meredakan suasana.

Konflik berawal dari pertanyaan Refly yang meminta Jokowi menguraikan kembali pernyataan Roy Suryo yang dianggap menyerang nama baik mantan presiden tersebut. Jokowi menjelaskan ulang kutipan pernyataan yang disiarkan melalui YouTube pada 10 April 2025, di mana Roy menyebut, "Dua kali walikota, sekali gubernur, dua kali presiden itu lolos. Kalau misalnya ijazahnya itu benar-benar tidak asli, ijazahnya palsu, kan ini parah banget." Hakim kemudian mengonfirmasi bahwa substansi pertanyaan tersebut telah dibahas dalam pemeriksaan sebelumnya oleh jaksa, memicu perdebatan mengenai protokol pengulangan pertanyaan di ruang sidang.

Dinamika Pertikaian dan Permintaan Skorsing

Refly Harun menyatakan keberatan keras setelah jaksa meminta agar pihak penasihat hukum berkomunikasi melalui majelis hakim, bukan langsung. Situasi semakin memanas ketika Refly meminta hakim mengeluarkan jaksa yang dianggap mengganggu jalannya persidangan. "Dikeluarkan saja dia kalau tidak mau," seru Refly dengan nada tinggi, sebagaimana dikutip dari laporan Detik News dan CNN Nasional. Sebaliknya, jaksa menekankan etika peradilan dengan meminta hakim memberikan peringatan kepada kuasa hukum agar tidak meninggikan suara. Hakim Christina Endarwati akhirnya memutuskan skorsing sementara dengan instruksi tegas: "Suara jangan ditinggikan, ya. Pelan saja, santai, biar suasananya enak."

Ketegangan ini terjadi dalam konteks hukum yang serius. Roy Suryo didakwa melanggar dua pasal utama dalam kasus ini. Secara prima facie, ia dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, jaksa mendakwa Roy melanggar ketentuan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan ini mencakup pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008, yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru.

Implikasi Hukum dan Prospek Perkara

Perkara ini tidak hanya berfokus pada substansi hukum pidana, tetapi juga menyoroti dinamika procedural di pengadilan. Saling bentak antara pengacara dan jaksa ini menyinggung presedennya. Refly bahkan menyebut pola yang sama pernah terjadi dalam "sidang Dokter Tifa", menyatakan bahwa jaksa tersebut merupakan "oknum" yang sama. Dengan kembali dibukanya persidangan setelah skorsing, hakim meminta kedua belah pihak untuk lebih menjaga ketertiban dan mengendalikan tim hukum mereka. Insiden ini menjadi sorotan media nasional karena melibatkan mantan Presiden Jokowi sebagai saksi kunci dalam sebuah kasus yang menguji batasan kebebasan berekspresi di dunia digital versus perlindungan kehormatan pejabat negara.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ