Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Yusril Usulkan BSSN Awasi Alat Penyadap untuk Cegah Penyalahgunaan Kewenangan

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Kompas Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Yusril Usulkan BSSN Awasi Alat Penyadap untuk Cegah Penyalahgunaan Kewenangan
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ia menilai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dapat menjalankan fungsi pengawasan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  • Konteks Usulan Pengawasan Usulan ini disampaikan Yusril dalam konteks penguatan akuntabilitas penggunaan teknologi pengawasan negara.
  • Peran BSSN dianggap strategis karena memiliki kapasitas teknis untuk mengawasi mekanisme penyadapan secara independen.

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, pada Rabu (4/11) mengusulkan penguatan pengawasan eksternal terhadap penggunaan perangkat penyadapan oleh institusi negara. Ia menilai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dapat menjalankan fungsi pengawasan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Konteks Usulan Pengawasan

Usulan ini disampaikan Yusril dalam konteks penguatan akuntabilitas penggunaan teknologi pengawasan negara. Peran BSSN dianggap strategis karena memiliki kapasitas teknis untuk mengawasi mekanisme penyadapan secara independen. Langkah ini sejalan dengan pandangan akademisi yang menduga kasus penyadapan presiden masuk kategori abuse of power, sehingga pengawasan independen menjadi krusial.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Implementasi usulan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan pengawasan ketat dari BSSN, potensi penyalahgunaan wewenang oleh institusi penegak hukum dapat ditekan secara signifikan, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia meningkat. Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap penggunaan alat canggih negara tetap berada dalam koridor aturan yang jelas dan terukur, sebuah aspek hukum yang juga disoroti oleh anggota DPR yang menyatakan bahwa kasus penyadapan presiden butuh dimensi keamanan negara, bukan sekadar KUHP.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ