Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Rudianto Lallo: Kasus Penyadapan Presiden Butuh Dimensi Keamanan Negara, Bukan Sekadar KUHP

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: CNN Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Rudianto Lallo: Kasus Penyadapan Presiden Butuh Dimensi Keamanan Negara, Bukan Sekadar KUHP
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Menurutnya, perkara ini memiliki bobot yang jauh lebih berat karena menyentuh aspek kedaulatan negara dan keamanan nasional, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang lebih komprehensif.
  • "Perkara ini tidak cukup hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum biasa sebagaimana ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE.
  • Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius," ujar Rudianto saat dihubungi pada Rabu (4/11).

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, perkara ini memiliki bobot yang jauh lebih berat karena menyentuh aspek kedaulatan negara dan keamanan nasional, sehingga memerlukan pendekatan hukum yang lebih komprehensif.

"Perkara ini tidak cukup hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum biasa sebagaimana ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE. Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius," ujar Rudianto saat dihubungi pada Rabu (4/11). Ia menekankan bahwa dalam sistem presidensial, Presiden bukan sekadar kepala eksekutif, melainkan simbol negara. Oleh karena itu, setiap tindakan ilegal yang mengancam tugas konstitusional Presiden harus ditangani dengan sangat serius, apalagi mengingat pelaku adalah jenderal polisi yang memanfaatkan instrumen negara untuk kepentingan di luar kewenangan.

Desak Pengusutan Menelusuri Aktor Intelektual di Balik Penyadapan

Rudianto mendesak agar proses investigasi tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri seluruh rantai komando dan perencanaan. Ia khawatir jika hanya eksekutor yang diproses, maka aktor utama yang berada di belakang layar akan lolos dari jeratan hukum.

  • Menelusuri pihak yang merencanakan dan memerintahkan penyadapan.
  • Mengungkap siapa yang memfasilitasi serta mengambil keuntungan dari aksi ilegal tersebut.
  • Mengidentifikasi aktor intelektual di balik penyalahgunaan wewenang institusi penegak hukum.
"Harus diusut sampai tuntas. Siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, dan siapa intelektual di balik perbuatan itu harus diungkap secara terang," tegasnya.

Untuk menjamin objektivitas dan profesionalisme, Rudianto meminta penyidik membuka perkembangan perkara secara transparan, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan. Transparansi ini dinilai krusial untuk mencegah intervensi kepentingan kelompok atau individu tertentu. "Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," tambahnya.

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga pejabat tinggi sebagai tersangka, yaitu mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menjelaskan dalam konferensi pers pada Selasa (3/11) malam bahwa aksi ini dilakukan selama periode 2025-2026 dengan menyasar nomor telepon Presiden, menteri, tokoh politik, pengusaha, hingga media tanpa melalui prosedur verifikasi hukum.

Tiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman kurungan 8 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tertinggi di institusi penegak hukum, yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ