Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Akademisi Duga Kasus Penyadapan Presiden Masuk Kategori Abuse of Power

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: Kompas Nasional
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Akademisi Duga Kasus Penyadapan Presiden Masuk Kategori Abuse of Power
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan dan prinsip supremasi hukum di Indonesia.
  • Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, Baidowi menjelaskan bahwa penyadapan hanya sah dilakukan oleh lembaga berwenang seperti Polri , KPK , dan Kejaksaan dengan izin hukum yang jelas.
  • Penyadapan tanpa kewenangan dianggap mengancam stabilitas politik, integritas informasi negara, serta melanggar hak privasi yang dijamin konstitusi.

Akademi ilmu pemerintahan Institut Darul Ulum Banyuanyar, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan petinggi Polri berinisial LSP dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Pernyataan ini menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan dan prinsip supremasi hukum di Indonesia.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, Baidowi menjelaskan bahwa penyadapan hanya sah dilakukan oleh lembaga berwenang seperti Polri, KPK, dan Kejaksaan dengan izin hukum yang jelas. Penyadapan tanpa kewenangan dianggap mengancam stabilitas politik, integritas informasi negara, serta melanggar hak privasi yang dijamin konstitusi. Tindakan ini juga mencerminkan pelanggaran etika birokrasi yang mendalam dalam struktur pemerintahan.

Rincian Dugaan Pelanggaran dan Prosedur Hukum

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga petinggi Polri, yaitu LSP, ASN, dan EH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Berdasarkan konferensi pers di Mabes Polri, Komisioner Jenderal Asep Safrudin mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menyadap telepon Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media sejak 2025 dan kegiatan tersebut diduga berlanjut hingga 2026.

Baidowi menekankan bahwa munculnya kecurigaan dan tindakan pengintaian oleh bawahan terhadap pemimpinnya bertentangan dengan etika pemerintahan yang sehat. Perilaku ini memicu kebutuhan akan evaluasi mendasar terhadap loyalitas serta mekanisme pengawasan internal di tubuh birokrasi. Kasus ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga integritas institusional di mana hubungan atasan-bawahan harus dibangun di atas dasar penghormatan dan kepatuhan hukum.

Dampak Institusional dan Respons Politik

Kasus ini memicu respons keras dari berbagai elemen politik dan hukum, termasuk penilaian bahwa penyadapan presiden mengancam keamanan negara. Menko Yusril bahkan turut menyatakan bahwa kasus ini terindikasi sebagai tindakan makar. Fraksi Gerindra mendesak Polri untuk mengungkap siapa otak di balik operasi penyadapan tersebut. Respons ini menunjukkan bahwa kasus ini telah melampaui sekadar pelanggaran administratif menjadi isu sentral terkait keamanan negara dan stabilitas kepemimpinan nasional. Terkait perkembangan terbaru dalam skandal ini, Presiden Prabowo resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit sambil Mensesneg mengklaim bahwa penyadapan ilegal tersebut mengarah ke makar.

Keberlangsungan proses hukum yang transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dan menjaga prinsip supremasi hukum. Evaluasi menyeluruh terhadap protokol keamanan dan pengawasan internal kepolisian menjadi langkah krusial untuk mencegah terulangnya penyalahgunaan wewenang yang serius di masa depan. Sorotan terhadap proses hukum ini juga datang dari legislatif, di mana Komisi III DPR turut menyoroti ketelitian proses hukum terkait kasus penyadapan ilegal tersebut.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ