Demokrat Duga Jadi Korban Penyadapan Ilegal Listyo Sigit, Herman Khaeron Minta Polisi Ungkap Dalang
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Pernyataan ini muncul menyusul penetapan tiga tersangka oleh Polri terkait kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik lainnya.
- Khaeron menegaskan bahwa pihaknya telah berasumsi akan adanya potensi penyadapan sejak awal, sehingga tetap berwaspada meski tidak ingin berprasangka buruk.
- Khaeron mengkritisi motif di balik tindakan tersebut, mempertanyakan siapa yang memberi perintah dan apa kepentingannya.
Herman Khaeron, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, secara terbuka menyatakan keraguannya bahwa partainya turut menjadi target dalam kasus penyadapan ilegal yang melibatkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan rekan-rekannya. Pernyataan ini muncul menyusul penetapan tiga tersangka oleh Polri terkait kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik lainnya. Khaeron menegaskan bahwa pihaknya telah berasumsi akan adanya potensi penyadapan sejak awal, sehingga tetap berwaspada meski tidak ingin berprasangka buruk.
Khaeron mengkritisi motif di balik tindakan tersebut, mempertanyakan siapa yang memberi perintah dan apa kepentingannya. Ia menyoroti bahwa penyadapan tanpa prosedur hukum merupakan kejahatan besar, terutama jika terbukti melibatkan kepala negara. Oleh karena itu, transparansi dari aparat penegak hukum menjadi kunci agar publik dapat mengetahui fakta yang sebenarnya. Kasus ini juga menjadi sorotan bagi tokoh-tokoh lain, seperti yang terungkap dalam pemberitaan terkait Sugiono yang angkat bicara soal dugaan makar atas penyadapan presiden dan pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan eks presiden siap diproses jika terseret kasus penyadapan.
Indikasi Politik dan Sejarah Kekecewaan Demokrat
Wacana mengenai penyadapan bukan baru bagi lingkaran politik Partai Demokrat. Pada Februari 2017, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah mengeluhkan dugaan penyadapan terhadap dirinya dalam konferensi pers. SBY, yang juga ayah dari Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat itu meminta aparat hukum mengusut dugaan tersebut sebagai delik umum. Keberulangan isu penyadapan ini memperkuat keraguan Khaeron bahwa jaringan politik dan tokoh ormas juga bisa menjadi target.
Menurut Khaeron, kasus ini harus terus diungkap untuk menemukan dalang atau tokoh yang memerintahkan penyadapan. Ia berharap kepolisian tidak hanya fokus pada eksekutor, tetapi juga mengungkap indikasi penyadapan terhadap tokoh politik, ormas, dan LSM yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Tersangka dan Ancaman Hukuman Berat
Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: eks Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Listyo telah dicopot dari jabatannya dan kini ditahan di Rutan Mabes Polri bersama dua tersangka lainnya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita 11 unit ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk, serta memeriksa 14 saksi dan ahli. Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Hukuman ini menegaskan seriusnya pelanggaran yang dilakukan dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang bermain di balik kasus tersebut.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Tim UPN Veteran Jatim Pecahkan Rekor MURI: Analisis 12,4 Juta Akun Digital untuk Memetakan Opini Publik Presiden Prabowo

ICE BSD City Genjot Daya Saing Industri MICE: 3.300 Kegiatan di Balik Kesiapan Operasional

PAN Tahan Sikap Politik atas Putusan MA Ijazah Gibran, Soroti Pentingnya Supremasi Hukum
