Yusril: Tanpa Pengecualian, Eks Presiden Siap Diproses Jika Terseret Kasus Penyadapan
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Pernyataan tegas ini dilontarkan Yusril di Banda Aceh pada Rabu (4/11), merespons kasus besar dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .
- Ia menegaskan, proses pemeriksaan dapat dilakukan terhadap siapa saja selama tim penyidik mengantongi fakta dan alat bukti yang kuat.
- Dengan nada tegas, Yusril menyatakan bahwa penegakan hukum tidak mengenal pembatasan bagi pihak-pihak tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada satu pun jabatan yang kebal hukum, termasuk mantan presiden, jika terbukti terlibat dalam dugaan pelanggaran. Pernyataan tegas ini dilontarkan Yusril di Banda Aceh pada Rabu (4/11), merespons kasus besar dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menegaskan, proses pemeriksaan dapat dilakukan terhadap siapa saja selama tim penyidik mengantongi fakta dan alat bukti yang kuat.
Dengan nada tegas, Yusril menyatakan bahwa penegakan hukum tidak mengenal pembatasan bagi pihak-pihak tertentu. "Tentu saja siapa pun. Ya tidak terbatas pada orang-orang tertentu, tapi kita tidak bisa apriori menyangka itu, menyangka ini, ya," ujarnya. Ia menekankan bahwa jika fakta-fakta dan alat-alat bukti cukup kuat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, maka tindakan hukum itu akan dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat.
Diskresi Penyidik dan Imbauan Publik
Yusril meminta publik untuk tidak mendahului proses penegakan hukum yang sedang berjalan di institusi kepolisian. "Lebih baik biarkanlah lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta, dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu," ucap Yusril. Ia menjelaskan bahwa penyidik memiliki diskresi dan wewenang penuh untuk menilai kelayakan suatu perkara, mulai dari tahap awal hingga penentuan status kasus. "Ya itu kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik yang memang diberikan kebebasan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," tegasnya.
Jerat Hukum dan Dampak Kasus
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Listyo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Dugaan tindak pidana ini dilakukan sepanjang periode 2025-2026. Para tersangka disangkakan melanggar:
- Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun;
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun; dan
- Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara 8 tahun.
Temuan awal polisi juga mengindikasikan adanya korban penyadapan lain dari pihak Listyo dan anak buahnya, yang mencakup para menteri, tokoh politik, pengusaha, hingga media dan tokoh masyarakat.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Helikopter TNI AD Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Kalteng, Satu Prajurit Ditemukan Tewas

Pramono Lantik 3.418 PNS DKI, Imbau ASN Bijak Bermedsos dan Jaga Profesionalisme

Menteri HAM Natalius Pigai Soroti Penyadapan Ilegal, Dugaan Makar dan Ancaman Serius Hak Privasi
