Sugiono Angkat Bicara: Polisi Diminta Dalami Dugaan Makar atas Penyadapan Presiden
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Desakan tersebut muncul di tengah penetapan status tersangka atas mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo , serta dua jenderal lainnya, yang dinilai telah mengganggu stabilitas keamanan negara.
- Sugiono menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan bangsa karena korbannya adalah kepala negara.
- Dalam keterangannya pada Rabu, 4 November, Sugiono memperingatkan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan oleh pucuk pimpinan Polri mencerminkan adanya insubordinasi parah terhadap garis komando negara.
Partai Gerindra melalui Sekretaris Jenderalnya, Sugiono, resmi mendesak aparat kepolisian untuk menggali lebih dalam potensi pelanggaran hukum berat dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Desakan tersebut muncul di tengah penetapan status tersangka atas mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta dua jenderal lainnya, yang dinilai telah mengganggu stabilitas keamanan negara. Sugiono menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan bangsa karena korbannya adalah kepala negara.
Dalam keterangannya pada Rabu, 4 November, Sugiono memperingatkan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan oleh pucuk pimpinan Polri mencerminkan adanya insubordinasi parah terhadap garis komando negara. "Tindakan tersebut dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando," ujar Sugiono. Ia menambahkan, jika elemen hukumnya terpenuhi, kasus ini harus ditelusuri hingga ke ranah kriminalitas yang lebih tinggi, yakni dugaan upaya makar.
Kategori Tindakan Makar dan Risiko Keamanan Negara
Pandangan Gerindra ini sejalan dengan klsifikasi resmi yang dikeluarkan oleh Istana Kepresidenan. Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, menyatakan bahwa tindakan Listyo dan koleganya telah dikategorikan sebagai tindakan makar. Alasannya berkaitan dengan risiko ekstrem yang ditimbulkan oleh kebocoran data di puncak pemerintahan. "Kalau sudah berbicara pimpinan negara, di situ banyak informasi yang sangat sensitif yang bisa membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa," jelas Prasetyo dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari yang sama. Klasifikasi ini menjadi penanda bahwa kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran privasi, melainkan pengkhianatan terhadap tugas menjaga rahasia negara.
Mendalami proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, para tersangka disangkakan melanggar tiga pasal berat. Rincian tuntutan hukumnya meliputi:
- Pasal 258 KUHP terkait percobaan makar dengan ancaman hukuman 10 tahun.
- Pasal 332 KUHP terkait insubordinasi dengan ancaman 6 tahun penjara.
- Pasal 31 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal dengan ancaman 8 tahun penjara.
Standar Profesionalisme dan Dampak Institusional
Kasus yang melibatkan para petinggi institusi penegak hukum ini berdampak luas pada citra kepercayaan publik. Sugiono menekankan bahwa penyelesaian perkara ini harus dilakukan secara transparan dan objektif untuk memulihkan integritas Polri. Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan sebagai bagian dari upaya kolektif memperkuat profesionalisme negara. "Kita menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus memperkuat institusi Polri," tegas Sugiono.
Dari hasil temuan awal Bareskrim, diketahui bahwa dampak penyadapan yang dilakukan sepanjang periode 2025-2026 tersebut tidak hanya menargetkan Presiden Prabowo. Para tersangka juga diduga mengakses data sejumlah menteri, tokoh politik, pengusaha, hingga media. Dengan meluasnya jangkauan korban dan bobot pasal yang disangkakan, publik menanti keteguhan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan demi menjaga marwah konstitusi dan kepemimpinan nasional yang sah.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Yusril: Tanpa Pengecualian, Eks Presiden Siap Diproses Jika Terseret Kasus Penyadapan

Heli Mi-17 Penerbad Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Kalteng, 4 Kru Dievakuasi

Helikopter Mi-17 TNI AD Jatuh di Kalteng, 4 Kru Dievakuasi dari Perairan
