Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit, Komisi III DPR Soroti Proses Hukum Kasus Penyadapan Ilegal
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Sementara itu, Komisi III DPR RI angkat suara untuk menghormati proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
- Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman , menegaskan bahwa badan legislatif mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
- Politikus Partai Gerindra ini meminta agar seluruh rangkaian hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul penetapan mantan Kapolri tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026), yang menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dinilai "sangat memprihatinkan" karena melibatkan institusi di bawah kewenangan kepala negara.
Sementara itu, Komisi III DPR RI angkat suara untuk menghormati proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa badan legislatif mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Politikus Partai Gerindra ini meminta agar seluruh rangkaian hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir. Ia menekankan bahwa penetapan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka merupakan tanggung jawab yudisial yang harus dijaga independensinya.
Dugaan Penyadapan Massal Tanpa Dasar Hukum
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Di samping Listyo, Bareskrim juga menetapkan dua jenderal lain, yaitu Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Irjen Eko Hadi Santoso. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang berlaku. Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa beberapa nomor, termasuk telepon Presiden, dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa verifikasi hukum.
- Pasal 258 KUHP: Ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP: Ancaman bui selama 6 tahun.
- Pasal 31 ayat (1) UU ITE: Ancaman kurungan selama 8 tahun.
Dugaan kuat lainnya adalah penghapusan jejak log digital pada Oktober 2026. Para tersangka disangkakan telah melakukan penyadapan terhadap berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, organisasi massa (ormas), politikus, hingga media massa, tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Keprihatinan Tinggi dan Dampak Institusional
Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin terhadap dinamika ini karena seorang kepala negara menjadi target pengintaian oleh institusi yang seharusnya tunduk pada peraturannya. Kasus ini dinilai mengkhawatirkan bagi kepentingan nasional. Pemberhentian Listyo Sigit dari KSP menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat setinggi itu. Dengan penerapan pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE, para tersangka menghadapi ancaman hukuman yang berat. Proses hukum kini memasuki tahap penyidikan lanjutan di Bareskrim Polri, di mana transparansi menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keamanan negara.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Istana Nyatakan Penyadapan Listyo Sigit Cs ke Prabowo Sudah Mengarah ke Makar

Polda Lampung Gagalkan Rencana Peredaran Rp50 Juta Uang Palsu yang Targetkan Massa Unjuk Rasa di Jakarta

Media Global Soroti Skandal Penyadapan Ilegal: Tiga Jenderal Polri Ditahan, Salah Satunya Mantan Kapolri
