Menteri HAM Natalius Pigai Soroti Penyadapan Ilegal, Dugaan Makar dan Ancaman Serius Hak Privasi
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Ia menilai perlindungan HAM harus berlaku mutlak bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, demi menjaga stabilitas konstitusi.
- Ketiganya diduga melakukan tindakan menyadap nomor telepon Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, media, dan pengusaha sejak 2025 hingga 2026.
- Tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), secara tegas mendorong Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat negara lainnya. Dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu, Pigai menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin pertanggungjawaban hukum bagi setiap pihak yang terbukti melanggar serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Bagi Pigai, dugaan penyadapan yang menyasar Presiden, tokoh politik, tokoh pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap hak atas privasi, keselamatan, dan rasa aman warga negara. Ia menilai perlindungan HAM harus berlaku mutlak bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, demi menjaga stabilitas konstitusi.
Langkah Hukum dan Penetapan Tersangka oleh Bareskrim
Komjen Asep Safrudin, Kepala Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa tiga petinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Ketiganya diduga melakukan tindakan menyadap nomor telepon Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, media, dan pengusaha sejak 2025 hingga 2026.
- Tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi.
- Modus operandi ini dilakukan tanpa kaitan langsung dengan penegakan hukum.
- Pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus jejak log untuk menghilangkan riwayat penyadapan.
Asep menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk illegal tapping yang serius. "Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha," ujarnya.
Implikasi Nasional: Dari Pelanggaran HAM Hingga Dugaan Makar
Dampak dari kasus ini melampaui pelanggaran HAM biasa; dalam konteks keamanan nasional, penyadapan sewenang-wenang berpotensi mengancam pertahanan negara. Pigai mengingatkan bahwa jika kepala negara saja diperlakukan demikian, maka keamanan masyarakat luas pun terancam. Menko Yusril sebelumnya telah mengindikasikan bahwa kasus ini mengarah pada tindak pidana makar, sementara Istana menyatakan bahwa dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara memiliki indikasi hukum yang serius. Seluruh institusi negara kini diminta untuk memastikan pengusutan kasus ini berjalan tuntas dengan pengawasan efektif, demi menjaga keadilan dan melindungi hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Baznas dan Adinkes Perkuat Sinergi Percepatan Penanganan ATM bagi Keluarga Prasejahtera

BRI Kukuhkan 35 Jurnalis Penerima Beasiswa S2, Perkuat Ekosistem Media Nasional

Helikopter TNI AD Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Kalteng, Satu Prajurit Ditemukan Tewas
