Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Presiden Prabowo Pecat Jenderal Listyo Sigit, Mensesneg Prasetyo Hadi Klaim Penyadapan Ilegal Mengarah ke Makar

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: Detik News & CNN Nasional & Detik News
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Presiden Prabowo Pecat Jenderal Listyo Sigit, Mensesneg Prasetyo Hadi Klaim Penyadapan Ilegal Mengarah ke Makar
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengarah pada perbuatan makar yang membahayakan keselamatan negara.
  • Pernyataan tajam ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/11/2026), sekaligus menegaskan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
  • Kebijakan pemecatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden yang telah ditandatangani langsung oleh Prabowo, sebagaimana diumumkan oleh Prasetyo.

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengarah pada perbuatan makar yang membahayakan keselamatan negara. Pernyataan tajam ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/11/2026), sekaligus menegaskan bahwa kasus ini tidak akan mengganggu layanan publik kepada masyarakat.

Kebijakan pemecatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden yang telah ditandatangani langsung oleh Prabowo, sebagaimana diumumkan oleh Prasetyo. Dalam paparannya, Prasetyo menekankan urgensi menjaga keamanan informasi tingkat tinggi. "Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo. Ia menambahkan, "Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara."

Detail Penyidikan dan Penetapan Tiga Jenderal Tersangka

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, sebelumnya mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini pada Selasa (3/11) di Bareskrim Polri. Selain Listyo Sigit Prabowo (inisial LSP), dua perwira tinggi lainnya, yaitu Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), turut ditetapkan sebagai tersangka. Asep menegaskan, "Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia."

Modus operandi kasus ini diduga terjadi pada rentang waktu 2025-2026 tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Fakta krusial lainnya adalah dugaan penghapusan jejak digital (*log*) pada Oktober 2026. Asep Safrudin menegaskan, "Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," merujuk pada standar *scientific investigation* yang menjadi dasar hukum penetapan tersangka.

Implikasi Keamanan dan Alasan Kategorisasi Makar

Prasetyo Hadi menguraikan alasan teknis mengapa penyadapan ini dikategorikan sebagai ancaman makar. Ia menjelaskan bahwa akses ilegal terhadap informasi sensitif milik pimpinan negara berisiko membahayakan kedaulatan bangsa. "Karena kalau sudah berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi yang sangat sensitif, yang itu akan membahayakan. Bisa jadi informasi sensitif itu membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," ucap Prasetyo. Ia juga menyoroti rantai aksi kriminal yang meliputi penghilangan barang bukti hingga *ilegal access* sebagai bentuk pelanggaran yang sangat melenceng dari norma keamanan negara.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ