Hasto Klaim Penyadapan Ilegal Meningkat Pasca Putusan MK 90, Sebut Tindakan Makar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
- DKPP juga tengah memverifikasi aduan pelanggaran etik terkait putusan MK tersebut.
- Klaim Pelanggaran HAM dan Tindakan Makar Hasto menilai eskalasi penyadapan ini semakin berbahaya ketika sasarannya meluas hingga ke pimpinan tertinggi negara.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Hasto Kristiyanto) mengungkapkan bahwa dugaan praktik penyadapan ilegal di Indonesia mengalami peningkatan signifikan pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023. Keputusan kontroversial yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden ini dinilai menjadi titik balik bagi penggunaan instrumen negara untuk meredam suara kritis terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dalam keterangannya pada Sabtu (7/11), Hasto menyatakan bahwa upaya penyalahgunaan kekuasaan tersebut disertai dengan berbagai bentuk penyadapan yang ditujukan kepada tokoh politik dan kelompok masyarakat sipil. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. DKPP juga tengah memverifikasi aduan pelanggaran etik terkait putusan MK tersebut.
Klaim Pelanggaran HAM dan Tindakan Makar
Hasto menilai eskalasi penyadapan ini semakin berbahaya ketika sasarannya meluas hingga ke pimpinan tertinggi negara. Ia secara tegas mengategorikan penyadapan terhadap Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan sebagai tindakan makar yang tidak dapat ditoleransi oleh PDIP. Menurut Hasto, hal ini menunjukkan adanya pergeseran fungsi intelijen dari perlindungan negara menjadi alat represi politik internal. Kasus serupa juga terungkap dalam bocoran Snowden yang melibatkan Presiden SBY di masa lalu.
- Penyadapan dianggap sebagai senjata untuk membungkam kritik pasca Pilpres 2024.
- Tindakan terhadap Presiden diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap negara dan rakyat.
- Pemilu 2024 disebut sebagai momen di mana tekanan terhadap oposisi intensif melalui informasi hasil sadapan.
Desakan Reformasi Mekanisme Hukum Penegakan
Mengacu pada pengalaman pribadinya, Hasto mengaku pernah menerima tekanan dari utusan Kapolri saat itu, Listyo Sigit Prabowo, setelah bersikap kritis terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Ia menduga tekanan tersebut dimungkinkan karena pihak terkait memiliki akses terhadap data penyadapan ilegal yang digunakan untuk memojokkan lawan politik. Meskipun demikian, Hasto memilih menyerahkan pengungkapan dalang di balik aksi tersebut kepada proses hukum yang berlaku. Hal ini sejalan dengan desakan Hasto Kristiyanto sebelumnya yang mengaitkan dugaan penyadapan dengan alas pemakzulan pejabat negara.
Sebagai langkah lanjutan, Hasto mendesak agar praktik penyadapan di Indonesia dikembalikan pada koridor hukum yang ketat dan transparan. Ia menekankan pentingnya mekanisme persetujuan pengadilan serta tahap penyelidikan awal sebelum penyadapan dilakukan, guna mencegah penyalahgunaan wewenang demi kepentingan politik sesaat.
BERITA TERKAIT (Politik)

Belajar dari Korsel: Komunikasi Krisis sebagai Solusi Benang Kusut Politik Indonesia

Wamen HAM Desak DPR Percepat RUU Penyadapan demi Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Habiburokhman: Doktrin 'Perkalian Nol' Hapus Prestasi LSP akibat Skandal Penyadapan
