Gibran Digugurkan, Hasto Kristiyanto Klaim Dugaan Penyadapan Memperkuat Alas Pemakzulan
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Penguatan wacana ini dipicu oleh terkuaknya dugaan kasus penyadapan ilegal oleh eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.
- Hasto menyebut peristiwa ini turut memperkuat desakan publik yang kini semakin solid terhadap kepemimpinan Gibran di tingkat eksekutif.
- Menurut keterangan Hasto pada Sabtu (7/11), kasus penyadapan tersebut menjadi katalisator bagi tekanan publik untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Politik Indonesia memunculkan dinamika baru yang tajam setelah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa dorongan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin kuat. Penguatan wacana ini dipicu oleh terkuaknya dugaan kasus penyadapan ilegal oleh eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya. Hasto menyebut peristiwa ini turut memperkuat desakan publik yang kini semakin solid terhadap kepemimpinan Gibran di tingkat eksekutif.
Menurut keterangan Hasto pada Sabtu (7/11), kasus penyadapan tersebut menjadi katalisator bagi tekanan publik untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas. Ia menyatakan bahwa PDI Perjuangan terus menjalin dialog politik secara intensif dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI untuk mengonsolidasikan suara. "PDI Perjuangan juga berdialog dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Tapi saat ini dengan kasus penyadapan, tekanan-tekanan dari publik ini menjadi semakin kuat, sehingga suara-suara yang semakin terkonsolidasi ini kami yakini akan didengarkan oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI," ujar Hasto.
Aplikasi Pasal Selundupan dan Cacat Administrasi dalam Kasus Gibran
Selain isu etik dan keamanan negara, Hasto membeberkan catatan fundamental yang dianggap mencederai legitimasi hukum Gibran. Fokus kritik diarahkan pada "pasal selundupan" yang dianggap memaksa proses kelulusan saat Gibran belum dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana temuan dari Mahkamah Konstitusi. Hasto merangkum tiga poin krusial yang menjadi dasar peng guguran legitimasi tersebut:
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90 Tahun 2023.
- Persoalan pemenuhan syarat kelulusan administratif.
- Munculnya pasal selundupan untuk melakukan pemaksaan saat ijazah SMA atau sederajat belum dapat ditunjukkan.
Hal ini, menurut Hasto, menunjukkan bahwa proses yang dijalani Gibran sejak awal mengandung kecacatan hukum yang serius.
Dialog Politik Delapan Fraksi dan Hilangnya Legitimasi Kepemimpinan
Hasto menegaskan bahwa komunikasi politik antar delapan fraksi di DPR RI terus berjalan secara intensif pasca-terkuaknya kasus penyadapan. "Yang jelas ini tidak bisa lagi ditolerir, ya," ucapnya, menyiratkan keseriusan parlemen dalam merespons kondisi riil di lapangan. Ia menyimpulkan bahwa gugurnya aspek-aspek mendasar tersebut secara otomatis menghilangkan legitimasi kepemimpinan Gibran sebagai Wakil Presiden. "Tidak hanya proses dari Saudara Gibran yang cacat, tetapi juga syarat-syarat untuk menjadi pemimpin baik dari aspek usia maupun ijazah ternyata kan tidak dipenuhi," kata Hasto. Pernyataan ini menandai babak baru dalam ketegangan politik nasional di mana isu hukum, keamanan, dan legitimasi administratif beririsan menjadi satu tuntutan perubahan struktural yang tak terelakkan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Krisna Bayu Kritik Sistem SEA Games 2027: Reformasi Mendesak untuk Menjaga Keadilan Olahraga

Di Tengah Badai Flu, Gol Istimewa Ivan Mamut Jadi Pembeda Persija vs Persebaya

Fusi Budaya Sunda-Betawi dan Teknologi Canggih Tandai Pembukaan Porprov XV Jawa Barat 2026
