Wamen HAM Desak DPR Percepat RUU Penyadapan demi Cegah Penyalahgunaan Wewenang

- Wakil Menteri Hak Asasi Manusia ( Mugiyanto ) secara tegas mendukung Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.
- Mugiyanto menyoroti ketiadaan undang-undang komprehensif yang mengatur aktivitas penyadapan di Indonesia saat ini.
- Pengaturan yang ada masih tersebar di berbagai regulasi sektoral tanpa standar pengawasan yang terpadu, sehingga menciptakan celah bagi pelanggaran hak privasi warga negara maupun pejabat publik.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Mugiyanto) secara tegas mendukung Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum yang jelas dan mencegah praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara, sebagaimana terindikasi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Mugiyanto menyoroti ketiadaan undang-undang komprehensif yang mengatur aktivitas penyadapan di Indonesia saat ini. Pengaturan yang ada masih tersebar di berbagai regulasi sektoral tanpa standar pengawasan yang terpadu, sehingga menciptakan celah bagi pelanggaran hak privasi warga negara maupun pejabat publik.
Prinsip Legalitas dan Akuntabilitas dalam UU Penyadapan
Dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, Mugiyanto menekankan bahwa kehadiran UU Penyadapan sangat vital untuk memastikan kewenangan tersebut dijalankan berdasarkan lima prinsip utama:
- Legalitas: Dasar hukum yang kuat dan jelas.
- Kebutuhan: Hanya dilakukan jika benar-benar mendesak.
- Proporsionalitas: Seimbang antara tujuan keamanan dan hak individu.
- Pengawasan Independen: Mekanisme kontrol eksternal yang ketat.
- Akuntabilitas: Pertanggungjawaban atas setiap tindakan penyadapan.
Selain itu, ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut harus menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan efektif bagi korban penyalahgunaan kewenangan. Tanpa payung hukum yang jelas, praktik penyadapan dianggap mengancam hak atas privasi, kebebasan berkomunikasi, serta berpotensi menimbulkan intimidasi.
Tanggapan Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden
Menyikapi isu terkini, Mugiyanto mengecam keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional atas privasi dan kebebasan berkomunikasi. Oleh karena itu, ia mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas, independen, dan transparan oleh pihak berwenang.
Lebih jauh, Mugiyanto mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung perjuangan Presiden Prabowo dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Ia mengingatkan bahwa perlindungan HAM adalah bagian integral dari cara negara menjalankan kewenangannya. "Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri," ujarnya, seraya meminta agar tidak ada pihak yang menikam pemerintah dari belakang atau merusak upaya tata kelola ekonomi nasional.
BERITA TERKAIT (Politik)

Hasto Klaim Penyadapan Ilegal Meningkat Pasca Putusan MK 90, Sebut Tindakan Makar

Belajar dari Korsel: Komunikasi Krisis sebagai Solusi Benang Kusut Politik Indonesia

Habiburokhman: Doktrin 'Perkalian Nol' Hapus Prestasi LSP akibat Skandal Penyadapan
