Habiburokhman: Doktrin 'Perkalian Nol' Hapus Prestasi LSP akibat Skandal Penyadapan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Dalam analogi matematika organisasi taktis, loyalitas dan integritas adalah faktor pengali mutlak bagi keberhasilan seorang pejabat publik.
- "Secara matematis, berapapun besarnya angka prestasi seseorang, jika dikalikan dengan nol maka hasilnya tetap nol," ujar Habiburokhman dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
- Ia menekankan bahwa saat rapat paripurna berlangsung, publik maupun anggota dewan belum mengetahui adanya skandal penyadapan tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa dugaan kasus penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) LSP secara mutlak menghapus seluruh rekam jejak dan prestasi yang pernah diukir selama mengabdi di institusi Polri. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap sindiran mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, terkait ucapan Habiburokhman dalam rapat paripurna pada 6 Juni 2026 lalu yang sempat menyebut LSP sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa.
Doktrin Perkalian Nol dan Konteks Perubahan Sikap
Habiburokhman menjelaskan bahwa pandangannya didasari oleh doktrin internal yang ia pelajari dari seniornya di Partai Gerindra, yaitu konsep 'perkalian nol' (zero multiplier). Dalam analogi matematika organisasi taktis, loyalitas dan integritas adalah faktor pengali mutlak bagi keberhasilan seorang pejabat publik. "Secara matematis, berapapun besarnya angka prestasi seseorang, jika dikalikan dengan nol maka hasilnya tetap nol," ujar Habiburokhman dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu. Ia menekankan bahwa saat rapat paripurna berlangsung, publik maupun anggota dewan belum mengetahui adanya skandal penyadapan tersebut. Namun, situasi berubah total setelah terungkap bahwa LSP diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta pihak lain, termasuk dirinya sendiri.
Dukungan Pengusutan Tuntas dan Transparansi
Meskipun menghadapi kritik atas perubahan sikapnya, Habiburokhman menyatakan tidak ambil pusing karena hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam demokrasi. Fokus utamanya kini bergeser pada penegakan hukum yang bersih. Menyikapi perkembangan kasus, Komisi III DPR memberikan dukungan penuh kepada jajaran Polri untuk mengusut tuntas skandal penyadapan ilegal tersebut secara transparan. Beberapa langkah konkret yang diminta meliputi:
- Kapolri harus bergerak cepat menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penyadapan.
- Pembongkaran latar belakang hingga motif di balik aksi penyadapan ilegal tersebut.
Habiburokhman menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa segala prestasi sebelumnya menjadi tidak bernilai sama sekali ketika integritas dilanggar melalui tindakan ilegal seperti penyadapan terhadap kepala negara dan tokoh nasional lainnya.
BERITA TERKAIT (Politik)

Hasto Klaim Penyadapan Ilegal Meningkat Pasca Putusan MK 90, Sebut Tindakan Makar

Belajar dari Korsel: Komunikasi Krisis sebagai Solusi Benang Kusut Politik Indonesia

Wamen HAM Desak DPR Percepat RUU Penyadapan demi Cegah Penyalahgunaan Wewenang
