KPK Sita Rp2 Miliar dari Bobby Rasyidin: Bukan Terkait Jabatan Dirut KAI

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita uang senilai Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin , Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
- "Kami meluruskan informasi yang beredar bahwa penyitaan ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Dirut KAI, karena tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023," ujar Budi di Jakarta, Jumat (6/11).
- Menurut Budi, uang tersebut diserahkan secara kooperatif oleh Bobby setelah ia mengetahui adanya dugaan keterkaitan dengan perkara digitalisasi SPBU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita uang senilai Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kapasitas Bobby sebagai Dirut KAI saat ini, melainkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) periode 2018-2023. "Kami meluruskan informasi yang beredar bahwa penyitaan ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Dirut KAI, karena tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023," ujar Budi di Jakarta, Jumat (6/11).
Menurut Budi, uang tersebut diserahkan secara kooperatif oleh Bobby setelah ia mengetahui adanya dugaan keterkaitan dengan perkara digitalisasi SPBU. Proses penyitaan sendiri telah dilakukan sejak Agustus 2025. Budi menjelaskan bahwa uang itu diduga berasal dari salah satu tersangka dalam perkara tersebut, sementara Bobby disebut bukan sebagai penyedia barang dan jasa dalam pengadaan tersebut. "Uang yang disita dari Saudara BR ini membantu dalam proses pengungkapan perkara berkaitan dengan pengadaan digitalisasi SPBU, yang secara umum berkaitan dengan pengadaan EDC ataupun mesin ATG," kata Budi.
Latar Belakang Kasus Digitalisasi SPBU dan Status Saksi
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina untuk periode 2018-2023 sejak September 2024. Pada periode tersebut, Bobby belum menjabat di KAI, melainkan masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025. Sebelumnya, Bobby telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025 dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut Len Industri. Hingga saat ini, Bobby masih berstatus saksi dalam perkara tersebut, dan KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai peruntukan spesifik uang yang disita tersebut.
Pengungkapan kasus ini juga melibatkan penahanan tiga tersangka pada 4 Agustus 2026, yaitu Elvizar (Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017-2019), Dian Rachmawan (Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012-2020), dan Weriza. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini telah dilakukan mulai 20 Januari 2025 untuk mendalami aliran dana dan peran para pihak terkait. Langkah penegakan hukum ini selaras dengan komitmen lembaga antirasuah dalam membongkar berbagai modus korupsi di sektor strategis nasional.
Respons Bobby Rasyidin dan Dampak Publikasi
Menanggapi rumor yang beredar luas di media, Bobby Rasyidin memberikan pernyataan resmi saat melakukan inspeksi keselamatan di Yogyakarta pada Jumat sore. Ia mengaku sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan yang mengaitkannya secara langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut tidak benar. "Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," kata Bobby. Dalam keterangannya, Bobby tidak menjelaskan secara rinci perihal Rp2 miliar yang disita, namun ia memohon doa dan dukungan masyarakat agar layanan kereta api, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), dapat berjalan lancar dan aman.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Bobby Rasyidin Klarifikasi Sitaan Rp2 M KPK: Bukan Terkait Jabatan Dirut KAI

Polisi Gagalkan Rencana Selundupan Lima WNA China ke Australia di Perairan Rote Ndao

Dalam Persidangan Fitnah Ijazah, Jokowi Klaim Belum Pernah Lihat Album Alumni UGM yang Ditunggalkan Kubu Roy Suryo
