Roy Suryo Tolak Kesaksian Jokowi di PN Jaktim: 'Hampir Semua Salah'

- Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab.
- SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda," ujar Roy Suryo.
- Hakim kemudian mempertegas penolakan tersebut, dan Roy Suryo mengonfirmasi, "Ya, menolak.
Atmosfer tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11) ketika terdakwa Roy Suryo secara tegas menolak seluruh kesaksian yang disampaikan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam kasus tudingan ijazah palsu. Menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengenai tanggapan terhadap keterangan saksi, Roy Suryo menyatakan bahwa keterangan Jokowi dinilai berbelit-belit dan gagal menjawab pertanyaan-pertanyaan elementer yang mendasar.
"Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda," ujar Roy Suryo. Hakim kemudian mempertegas penolakan tersebut, dan Roy Suryo mengonfirmasi, "Ya, menolak. Menolak keterangan saksi." Hakim Christina Endarwati pun mencatat penolakan tersebut dalam berita acara persidangan.
Klaim Kesalahan Faktual dan Permintaan Uji Forensik Ulang
Ketika hakim menanyakan bagian mana dari keterangan Jokowi yang dianggap keliru, Roy Suryo menjawab bahwa hampir semua keterangan tersebut salah. Berdasarkan klaim kesalahan tersebut, pihak terdakwa meminta agar barang bukti berupa ijazah S-1 Jokowi dilakukan pemeriksaan ulang di laboratorium forensik Polri. Roy Suryo berargumen bahwa terdapat keraguan terhadap validitas barang bukti dan meminta pengujian independen kembali dengan rezim kepolisian yang berbeda untuk memastikan objektivitas hasil.
Di tengah ketegangan prosedural tersebut, terjadi momen yang kontras ketika Jokowi meminta izin hakim untuk memperlihatkan kumpulan ijazahnya dari jenjang SD hingga S-1. Saat Jokowi menunjukkan dokumen-dokumen tersebut kepada pengunjung sidang, Roy Suryo justru tertawa lepas sambil menghampiri meja hakim, sebuah reaksi yang menjadi sorotan para pengamat hukum dan publik.
Dakwaan Hukum dan Implikasi Hukum Digital
Persidangan ini berakar dari dakwaan jaksa penuntut umum yang menjerat Roy Suryo dengan pasal pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik. Jaksa menilai Roy menyerang kehormatan Jokowi melalui tudingan palsu ijazah S-1 yang tidak dapat dibuktikan secara luas. Secara spesifik, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, Roy juga dijerat dengan pelanggaran UU ITE, yaitu:
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penolakan total terhadap kesaksian Jokowi ini menandai babak baru dalam sengketa hukum yang melibatkan figur publik tinggi, di mana pembuktian materil ijazah dan validitas tuduhan menjadi titik krusial sebelum vonis dijatuhkan. Perkembangan kasus ini turut menyita perhatian publik, mengingat isu serupa seperti saksi kunci dalam bantahan ijazah palsu juga sedang menjadi sorotan di persidangan lain.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Akses Pembebasan Eks Ketua EOBI Pakistan Dilanggar, Kasus Korupsi Rp2,6 Triliun Kembali ke Meja Hijau

Jokowi Bantah Ijazah Palsu, Ajudan Pribadi dan Dumatno Jadi Saksi Kunci Pekan Depan

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Dinilai Sebagai Otak Pemberi Izin
