Kejagung Usut Dugaan Korupsi Nikel Sulawesi Tenggara; Dirdik Jampidsus: Sosok 'Raja Nikel' AK Berada di Luar Negeri

- Informasi krusial ini disampaikan oleh Saiful Bahri , Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, dalam konferensi pers pada Jumat (6/11/2026).
- Kasus ini menyangkut dugaan praktik ilegal dalam pengelolaan tambang nikel yang melibatkan enam perusahaan.
- Saiful Bahri menjelaskan bahwa nikel memiliki keterkaitan erat dengan penyelenggara negara dalam hal pemberian izin, produksi, dan penjualan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengungkap perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara dengan menegaskan bahwa terduga pengendali, yang dikenal sebagai AK atau "Raja Nikel", saat ini tidak berada di wilayah Indonesia. Informasi krusial ini disampaikan oleh Saiful Bahri, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, dalam konferensi pers pada Jumat (6/11/2026). Berdasarkan penelusuran tim penyelidik yang bekerja sama dengan instansi terkait, data perlintasan menunjukkan bahwa keberadaan AK sedang ditelusuri melalui koordinasi dengan pihak imigrasi karena indikasi kuat bahwa ia berada di luar negeri.
Kasus ini menyangkut dugaan praktik ilegal dalam pengelolaan tambang nikel yang melibatkan enam perusahaan. Saiful Bahri menjelaskan bahwa nikel memiliki keterkaitan erat dengan penyelenggara negara dalam hal pemberian izin, produksi, dan penjualan. Tim penyidik menemukan fakta bahwa pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara dilakukan untuk memanipulasi kebijakan di sektor hulu. Hingga saat ini, AK belum ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik tengah memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan terhadap 38 saksi yang telah dimintai keterangan.
Temuan Aset dan Pelanggaran Perizinan
Dalam upaya pengumpulan alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi di wilayah Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Dari hasil tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti di dua lokasi berbeda: Rp 11,2 miliar di tempat pertama dan Rp 595 juta di tempat kedua. Selain itu, penyitaan juga mencakup barang bukti elektronik seperti handphone, laptop, dan rekaman CCTV. Fakta utama yang diekspos adalah izin usaha produksi pertambangan milik PT BSJ dan PT KA (dalam satu sumber disebut PT KAA) yang sebenarnya berakhir pada tahun 2015. Namun, kedua entitas tersebut tetap beroperasi melalui mekanisme suspend sebanyak tiga kali yang bertentangan dengan ketentuan hukum, di mana penolakan izin oleh Dinas ESDM Sulawesi Tenggara dicabut karena adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait.
Dampak Kebijakan dan Prosedur Hukum Lanjutan
Dugaan peristiwa pidana ini mencakup rentang waktu 2017 hingga 2025, dengan lima perusahaan tercatat, yaitu PT BSJ, PT KA, PT ANI, PT AMI, PT AMID (atau PT AMIT), dan PT HJ, yang dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat. Perusahaan-perusahaan ini diduga melakukan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melakukan operasional secara melawan hukum. Menyikapi temuan ini, Kejagung menyatakan akan melanjutkan proses hukum secara ketat. Saiful Bahri menegaskan bahwa materi penyidikan akan dirumuskan secara komprehensif dalam surat dakwaan. Langkah selanjutnya adalah pelimpahan perkara kepada penuntut umum setelah konstruksi hukum dianggap cukup kuat dan seluruh alat bukti fisik maupun elektronik telah diverifikasi secara tuntas oleh tim digital forensik.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Polisi Bongkar Lapak Sabu di Tanah Abang, 18 Orang Diamankan dan 17,45 Gram Narkotika Disita

Bubarkan Tawuran Fatal di Makassar, Kapolsek Mamajang Terluka Anak Panah

Fakta Baru Kasus Madiun: Tersangka Pakai ChatGPT Susun Alibi dan Rencana Fermentasi Jenazah
