Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Sindir Roy Suryo di Persidangan, Jokowi Bongkar Riwayat Wisuda UGM 1985 untuk Bantah Tuduhan Ijazah Palsu

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: CNN Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Sindir Roy Suryo di Persidangan, Jokowi Bongkar Riwayat Wisuda UGM 1985 untuk Bantah Tuduhan Ijazah Palsu
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Presiden ke-7 RI, Joko Widodo , secara tegas membantah tuduhan ijazah palsu yang dilontarkan oleh Roy Suryo dengan mengekspresikan keheranannya atas logika penuduhan tersebut.
  • Pernyataan tersebut disampaikan saat Jokowi menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11) sebagai saksi dalam kasus hukum yang melibatkan mantan Menkominfo itu.
  • Seperti yang diberitakan dalam artikel Jokowi Anggap Tudingan Ijazah Palsu Merendahkan Marwah , tudingan ini juga memiliki dampak sosial yang luas.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, secara tegas membantah tuduhan ijazah palsu yang dilontarkan oleh Roy Suryo dengan mengekspresikan keheranannya atas logika penuduhan tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan saat Jokowi menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11) sebagai saksi dalam kasus hukum yang melibatkan mantan Menkominfo itu. Di hadapan majelis hakim, Jokowi menyatakan keberatannya penuh terhadap konten video yang ditampilkan oleh jaksa penuntut umum sebagai barang bukti, menekankan bahwa para pihak yang menuduh belum pernah sekalipun melihat dokumen aslinya secara langsung. Seperti yang diberitakan dalam artikel Jokowi Anggap Tudingan Ijazah Palsu Merendahkan Marwah, tudingan ini juga memiliki dampak sosial yang luas.

"Wong melihat ijazah aslinya saja belum pernah, kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu, gimana? Saya itu kadang-kadang tidak mengerti logika berpikirnya seperti apa," ujar Jokowi, menyindir ketidaksensibelan para pihak yang menggulirkan isu tersebut tanpa verifikasi faktual yang memadai. Sikap ini menegaskan posisi Jokowi yang menolak segala tudingan yang tidak berdasar pada bukti fisik yang ada. Kehadiran Jokowi di pengadilan juga menarik perhatian publik, sebagaimana dilaporkan dalam berita Jokowi Tiba di PN Jaktim Naiki Toyota Innova Zenix.

Rekonstruksi Kronologi: Ujian Skripsi hingga Wisuda 1985

Dalam persidangan tersebut, Jokowi membeberkan detail kronologis penyelesaian pendidikan sarjananya di Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memperkuat argumennya. Ia menjelaskan bahwa proses akademik dimulai dari ujian skripsi pada 23 Oktober 1985, yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi wisuda pada 19 November 1985. Wisuda tersebut diikuti secara kolektif oleh lulusan dari seluruh fakultas di UGM yang dilaksanakan di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta. Saat itu, dari Fakultas Kehutanan UGM, tercatat ada 14 orang lulusan yang menjalani prosesi wisuda, termasuk di dalamnya Jokowi. Fakta mengenai nilai kelulusannya turut dikonfirmasi dalam liputan Jokowi Klaim Lulus Skripsi UGM dengan Nilai A.

Menjawab pertanyaan jaksa mengenai penerbitan dokumen resmi, Jokowi mengonfirmasi bahwa ijazah sarjana miliknya diterbitkan pada 5 November 1985 dengan nomor register 11 1120. Dokumen resmi tersebut ditandatangani oleh Rektor UGM kala itu, Profesor Dr. dr. Te Jacob, serta Dekan Fakultas Kehutanan, Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo. Rincian spesifik ini disajikan untuk menunjukkan jejak audit yang jelas dan transparan dari institusi pendidikan tinggi tersebut.

Dakwaan Hukum dan Implikasi bagi Roy Suryo

Persidangan ini menjadi krusial bagi Roy Suryo yang didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik. Dakwaan ini dibacakan pada 17 September di PN Jakarta Timur, di mana jaksa menjerat Roy dengan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) KUHP baru. Selain itu, terdapat dakwaan subsidair berupa pelanggaran Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE dan Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang disesuaikan dengan undang-undang terbaru. Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi publik, terutama yang menyangkut integritas tokoh negara, dengan konsekuensi hukum yang serius bagi para pelaku penyebaran hoaks.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ