Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Saksikan Foto di Ijazahnya Jelas Miliknya, Bukan Dumatno
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Joko Widodo , Presiden ke-7 RI, menegaskan bahwa foto yang tertera pada ijazah Strata-1 miliknya adalah dirinya sendiri, dan bukan seseorang bernama Dumatno Budi Utomo .
- Klarifikasi ini disampaikan Jokowi saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (5/11).
- Momen ini menjadi kunci untuk membantah narasi liar terkait validitas ijazah sarjana mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, menegaskan bahwa foto yang tertera pada ijazah Strata-1 miliknya adalah dirinya sendiri, dan bukan seseorang bernama Dumatno Budi Utomo. Klarifikasi ini disampaikan Jokowi saat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (5/11). Momen ini menjadi kunci untuk membantah narasi liar terkait validitas ijazah sarjana mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Ketika ditanya oleh jaksa mengenai identitas foto dalam dokumen ijazah, Jokowi dengan tegas menjawab, "Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?" Pernyataan ini sekaligus memotong asumsi yang menyebut terdapat manipulasi identitas visual pada dokumen tersebut. Jokowi menambahkan bahwa tidak masuk akal jika ia memasang foto orang lain di ijazah kepemilikan pribadinya.
Rincian Dokumen Ijazah dan Kronologi Wisuda
Dalam kesaksiannya, Jokowi merinci data spesifik pada ijazah sarjana S1 miliknya yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Dokumen tersebut diterbitkan pada tanggal 5 November 1985 dengan nomor register 11 1120. Ijazah tersebut ditandatangani oleh Rektor UGM saat itu, Profesor Dr. dr. Te Jacob, dan Dekan Fakultas Kehutanan, Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo.
Untuk melengkapi bukti otentisitas perjalanan akademiknya, Jokowi memaparkan lini masa penyelesaian studinya:
- 23 Oktober 1985: Menjalani ujian skripsi di UGM.
- 5 November 1985: Penerimaan ijazah resmi.
- 19 November 1985: Mengikuti prosesi wisuda bersama seluruh fakultas di Gedung Purna Budaya Bulaksumur, Yogyakarta.
Tuduhan Hukum dan Pasal yang Dikenakan pada Terdakwa
Persidangan ini berakar dari perkara yang menjerat Roy Suryo sebagai terdakwa atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik terkait klaim ijazah palsu Jokowi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy berdasarkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kombinasi pasal pidana umum dan digital ini menunjukkan betapa seriusnya penanganan hukum terhadap informasi yang dianggap menyebarkan data keliru tentang figur publik di Indonesia.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Pemprov Jateng Luncurkan Program 'Cashback' Harian untuk Wajib Pajak Kendaraan Patuh hingga Akhir 2026

Bayang-Bayang OTT: Ancaman AI Menggerus Trafik Media dan Model Bisnis Jurnalisme

Dubes Australia Dorong Persepsi Ekonomi ASEAN di Washington: Melampaui Narasi Geopolitik
