Jokowi Klaim Lulus Skripsi UGM dengan Nilai A di Hadapan Hakim
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Presiden ke-7 RI, Joko Widodo , mengungkap detail krusial mengenai riwayat akademiknya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/10).
- Jokowi secara tegas menyatakan bahwa ia meraih nilai A dalam sidang akhir skripsi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 23 Oktober 1985.
- Agenda sidang kali ini berfokus pada klarifikasi proses akademik Jokowi.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengungkap detail krusial mengenai riwayat akademiknya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/10). Jokowi secara tegas menyatakan bahwa ia meraih nilai A dalam sidang akhir skripsi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 23 Oktober 1985. Pengakuan ini disampaikan untuk membantah tuduhan pemalsuan ijazah yang dilemparkan oleh terdakwa Roy Suryo, yang kini didakwa atas kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik terkait isu tersebut.
Agenda sidang kali ini berfokus pada klarifikasi proses akademik Jokowi. Jokowi menjelaskan bahwa ia menjalani ujian skripsi dengan dosen penguji Ir. Sofyan Warsito dan Ir. P. Burhanuddin. Sebelumnya, ia mengaku sempat tiga kali mengajukan judul skripsi sebelum akhirnya disetujui oleh dosen pembimbingnya, Achmad Soemitro, sosok yang turut menjadi bagian dari narasi kronologi akademik tersebut di pengadilan.
Rebutan Teknis Cetak Skripsi dan Font 1985
Salah satu poin penting yang dijawab Jokowi adalah klaim teknis terkait penggunaan font pada tahun 1985. Jokowi membantah tudingan bahwa skripsinya dicetak menggunakan font Times New Roman yang konon belum ada pada tahun tersebut. Ia menyatakan bahwa setelah sedikit revisi, skripsi itu dicetak di Percetakan Perdana.
- "Kalau dikatakan bahwa covernya pakai Times New Roman yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu dan bisa," ujar Jokowi di persidangan.
- Jokowi menambahkan bahwa halaman lain dari naskah tersebut dilakukan dengan ketikan manual, bukan hasil cetak massal yang dituduhkan sepih.
Dakwaan Hukum dan Posisi Sidang
Di sisi hukum, jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo melanggar Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pencemaran nama baik. Dakwaan subsidair mencakup pelanggaran Pasal 35 dan 32 UU ITE. Kesaksian Jokowi ini menjadi bukti penguat posisi negara dalam membuktikan bahwa klaim palsu ijazah presiden adalah tidak berdasar secara fakta sejarah dan teknis.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Vonis 5 Tahun Penjara untuk Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Kasus Suap Dokumen Maladministrasi

Jokowi Pamerkan Ijazah di Sidang, Roy Suryo Melepas Tawa di Depan Majelis Hakim

Hakim Vonis Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Rp3,87 Miliar
