Respons Singkat Jokowi Soal Kasus Listyo Sigit: Semua Ikuti Proses Hukum
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Pernyataan tegas namun minim itu dilontarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11), saat Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus ijazah Tifauzia Tyassuma.
- "Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi, yang tampak tersenyum tanpa memberikan komentar lebih lanjut sebelum melanjutkan jalannya.
- Kasus ini menjadi sorotan publik karena Listyo Sigit, yang dikenal sebagai mantan ajudan Jokowi, pernah dilantik sebagai Kapolri oleh mantan Presiden tersebut pada Januari 2021.
Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, memberikan respons singkat dan dingin saat ditanya mengenai kaitannya dengan kasus Listyo yang menjerat Listyo Sigit Prabowo serta klaim dugaan makar terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tegas namun minim itu dilontarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11), saat Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus ijazah Tifauzia Tyassuma. "Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi, yang tampak tersenyum tanpa memberikan komentar lebih lanjut sebelum melanjutkan jalannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Listyo Sigit, yang dikenal sebagai mantan ajudan Jokowi, pernah dilantik sebagai Kapolri oleh mantan Presiden tersebut pada Januari 2021. Sigit juga baru saja dipecat dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 4 November lalu. Sebagai tersangka utama dalam operasi penyadapan tersebut, Sigit diduga melanggar beberapa undang-undang, termasuk KUHP dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Detail Tersangka dan Dasar Hukum Kasus
Polri telah menetapkan tiga nama tersangka dalam operasi penyadapan ilegal yang diduga berlangsung sejak 2025: mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Sespim Lemdiklat Irjen Eko Hadi Santoso. Menurut temuan awal, target penyadapan bukan hanya Presiden Prabowo, melainkan juga para menteri, tokoh politik, pengusaha, dan tokoh masyarakat lainnya.
- Dasar Hukum: Tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman 10 tahun), Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP (ancaman 6 tahun), dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE (ancaman 8 tahun).
- Status Jabatan: Listyo Sigit resmi dipecat dari jabatan KSP oleh Presiden Prabowo pada Rabu (4/11), sehari sebelum hari di mana Jokowi memberikan pernyataan di pengadilan.
Klasifikasi Makar oleh Istana dan Langkah Selanjutnya
Meskipun Jokowi memilih untuk menjaga jarak dari narasi tersebut, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah mengategorikan tindak pidana tersebut sebagai bentuk makar. Klasifikasi ini meningkatkan tingkat sensitivitas hukum dari pelanggaran pidana biasa menjadi ancaman terhadap negara. Kasus ini menunjukkan eskalasi serius dalam penegakan hukum terkait keamanan siber dan data negara, di mana mantan penguasa tertinggi di bidang keamanan (Kapolri) kini berdiri di bangku terdakwa, menandai babak baru yang krusial bagi stabilitas politik nasional.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Mabes Polri Resmi Detensi Tiga Jenderal di Rutan Brimob, Satu Tersangka Baru Ditahan Akibat Kondisi Kesehatan

Polri Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Dipimpin Langsung Kabareskrim

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
