Respons Jokowi Soal Kasus Listyo: Hormati Proses Hukum, Istana Nilai Tindakan Itu Bermuatan Makar
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Joko Widodo , Presiden ke-7 RI, secara tegas menyatakan sikapnya dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan Listyo Sigit Prabowo .
- "Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," ujar Jokowi dengan nada tenang namun berwibawa, mengisyaratkan posisi netralnya dalam sengketa yang melibatkan mantan ajudannya tersebut.
- Kasus ini mencuat setelah Listyo dicopot dari jabatan Kapolri dan dilantik Prabowo Subianto sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada 1 Oktober 2026.
Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, secara tegas menyatakan sikapnya dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan Listyo Sigit Prabowo. Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11), di mana ia menyadari kaitannya dengan kasus tersebut karena merupakan pejabat yang melantik Listyo sebagai Kapolri pada Januari 2021. "Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," ujar Jokowi dengan nada tenang namun berwibawa, mengisyaratkan posisi netralnya dalam sengketa yang melibatkan mantan ajudannya tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Listyo dicopot dari jabatan Kapolri dan dilantik Prabowo Subianto sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada 1 Oktober 2026. Dugaan tindak pidana penyadapan dan akses ilegal ini diketahui terjadi dalam kurun waktu 2025-2026. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Listyo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Mereka disangkakan melanggar Pasal 258 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara. Dampaknya meluas, di mana temuan awal polisi mengungkap bahwa selain Presiden Prabowo, para menteri, tokoh politik, hingga pengusaha juga menjadi korban penyadapan.
Dinamika Hukum dan Kaitan Historis Pengangkatan
Pemilihan waktu penyampaian pernyataan Jokowi menjadi sorotan publik mengingat ia sedang menjalani proses persidangan untuk kasus terpisah, yakni dugaan pencemaran nama baik. Hal ini menempatkan mantan presiden tersebut dalam posisi strategis secara hukum dan politik, mengingat sejarah pengangkatannya yang memantik kontroversi saat ini. Penetapan tersangka terhadap para pejabat tinggi Polri tersebut menandai eskalasi serius dalam penegakan hukum di tubuh institusi keamanan negara. Para tersangka terancam hukuman kumulatif yang signifikan karena pelanggaran terhadap berbagai pasal undang-undang, mencerminkan kompleksitas pelanggaran yang dilakukan.
Secara spesifik, pasal yang dilanggar mencakup pelanggaran terhadap undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik serta undang-undang baru kriminal. Kombinasi ancaman hukuman mencapai puluhan tahun penjara menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini. Selain itu, adanya daftar korban yang mencakup spektrum luas, mulai dari pejabat negara hingga sektor swasta, mengindikasikan potensi gangguan keamanan informasi skala nasional.
Respon Istana: Label Makar dan Penutup Proses Hukum
Respons institusional juga datang dari Istana, di mana Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengambil langkah tegas dengan mengategorikan tindak pidana penyadapan ilegal tersebut sebagai bentuk makar. Klasifikasi hukum yang berat ini mengindikasikan bahwa negara memandang ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan nasional serius dari praktik spionase di lingkungan dalam institusi. Langkah ini sekaligus menjadi penutup dari respons Presiden Jokowi, menegaskan bahwa meskipun proses hukum dihormati, substansi perbuatannya dianggap membahayakan stabilitas negara. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari Bareskrim Polri dalam mengungkap totalitas jaringan penyadapan tersebut.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

4 Anggota Polri Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Ditetapkan, 3 Ditahan di Mako Brimob

Misteri Penyadapan Ilegal Presiden Dibongkar: Polri Tetapkan Empat Jenderal Tersangka, Dugaan Penghapusan Data Elektronik

Alasan Gagal Tahap Penahanan: Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden
