Polri Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Dipimpin Langsung Kabareskrim
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
- Langkah strategis ini diambil untuk melakukan pendalaman menyeluruh atas tindak pidana yang diduga melibatkan mantan Kapolri Generel Listyo Sigit Prabowo beserta anak buah.
- Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko , menyatakan bahwa pembentukan tim khusus ini merupakan respons proaktif institusi terhadap isu yang tengah menjadi sorotan publik.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi membentuk tim khusus untuk menangani kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya. Langkah strategis ini diambil untuk melakukan pendalaman menyeluruh atas tindak pidana yang diduga melibatkan mantan Kapolri Generel Listyo Sigit Prabowo beserta anak buah. Tim investigasi tersebut akan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Komjen Asep Safrudin, yang berjanji mengusut tuntas jaringan di balik kejahatan siber dan penghapusan data elektronik tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pembentukan tim khusus ini merupakan respons proaktif institusi terhadap isu yang tengah menjadi sorotan publik. Ia menegaskan, Kapolri telah mencermati setiap perkembangan kasus ini dengan serius. "Sebagai bentuk keseriusan institusi, pimpinan Polri telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11) malam. Tim ini bertugas untuk mengidentifikasi korban lain serta mekanisme teknis dari aksi ilegal yang dilakukan oleh para tersangka.
Rekonstruksi Hukum: 4 Tersangka Ditetapkan, 1 Baru Tanpa Penahanan
Dalam konferensi pers yang sama, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan satu tersangka baru berinisial SU, yang sebelumnya berstatus saksi. Namun, SU tidak dilakukan penahanan sementara karena alasan kesehatan. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang, yaitu Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta (Kadivkum Polri), Irjen Eko Hadi (Widyaiswara Sespim Lemdiklat), dan SU. Proses penahanan tiga tersangka utama pun dipindahkan dari Rutan Mabes Polri ke Rutan Mako Brimob untuk kepentingan keamanan dan isolasi investigasi.
Para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan temuan awal, selain Presiden Prabowo, korban penyadapan meluas hingga ke para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, dan tokoh masyarakat. Secara hukum, mereka disangkakan melanggar:
- Pasal 258 KUHP (ancaman 10 tahun penjara);
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP (ancaman 6 tahun penjara);
- Pasal 31 ayat (1) UU ITE (ancaman 8 tahun penjara).
Respons Institusional: Memastikan Integritas Data Elektronik
Penyidikan mendalam ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di ranah keamanan siber nasional. Dengan langsung diawasi oleh Kabareskrim, proses investigasi diharapkan dapat mengungkap modus operandi akses ilegal yang sebelumnya sempat tersembunyi di balik struktur komando lama. Institusi Polri menyatakan komitmennya untuk tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas data elektronik negara. Kasus ini menunjukkan kerentanan sistem keamanan komunikasi pejabat strategis di Indonesia, yang kini menjadi prioritas hukum nasional.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

4 Anggota Polri Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Ditetapkan, 3 Ditahan di Mako Brimob

Misteri Penyadapan Ilegal Presiden Dibongkar: Polri Tetapkan Empat Jenderal Tersangka, Dugaan Penghapusan Data Elektronik

Alasan Gagal Tahap Penahanan: Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden
