Mabes Polri Resmi Detensi Tiga Jenderal di Rutan Brimob, Satu Tersangka Baru Ditahan Akibat Kondisi Kesehatan
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Penahanan ini mencakup eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo , Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution , dan Widyaiswara Lemdiklat Irjen Eko Hadi Santoso .
- Sementara itu, tersangka keempat dengan inisial SU yang diidentifikasi sebagai Irjen Slamet Uliandi , belum dapat ditahan karena sedang dalam kondisi sakit pasca-stroke.
- Dirkrimsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto , menyatakan total ada empat tersangka dalam perkara ini.
Mabes Polri menegaskan bahwa tiga mantan petinggi institusi keamanan nasional kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penahanan ini mencakup eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Lemdiklat Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, tersangka keempat dengan inisial SU yang diidentifikasi sebagai Irjen Slamet Uliandi, belum dapat ditahan karena sedang dalam kondisi sakit pasca-stroke.
Dirkrimsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menyatakan total ada empat tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan gelar perkara, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli untuk mengungkap alur kejahatan siber tersebut. Kasus ini mengungkap adanya praktik penghapusan dokumen digital hasil penyadapan yang dilakukan secara sistematis oleh pejabat tinggi kepolisian.
Peran Kunci dan Jaringan Penyadapan Illegal
Berdasarkan temuan penyelidikan, tersangka Slamet Uliandi (SU) memiliki peran krusial sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim, jabatan yang sebelumnya pernah ia duduki sebagai Kabag Monitoring. Data forensik menunjukkan bahwa dua tersangka lain, Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution, wajib meminta izin langsung kepada Slamet setiap kali melakukan provisioning atau penyadapan. Lebih lanjut, pada Oktober 2026, Ahrie Sonta tercatat meminta persetujuan kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan, dan permintaan tersebut disetujui oleh pihak yang bersangkutan.
Tiga tersangka utama dijerat dengan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Penahanan mereka di Rutan Mako Brimob dilakukan untuk menjamin kelancaran proses hukum lebih lanjut.
Respons Institusional dan Penguatan Stabilitas Polri
Menanggapi kasus yang menyeret jenderal-jenderal aktif dan pensiun ini, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus (timsus) yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim untuk melakukan pendalaman kasus secara komprehensif. Melalui Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Suyudi menegaskan bahwa proses hukum ini murni merupakan penegakan hukum tanpa dipengaruhi oleh persaingan internal atau kepentingan politik tertentu.
Kapolri turut memerintahkan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk tetap berfokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memperkuat semangat 'Polisi Bersama Masyarakat'. Dengan adanya timsus ini, Polri berkomitmen menyelesaikan perkara dengan cermat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

4 Anggota Polri Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Ditetapkan, 3 Ditahan di Mako Brimob

Misteri Penyadapan Ilegal Presiden Dibongkar: Polri Tetapkan Empat Jenderal Tersangka, Dugaan Penghapusan Data Elektronik

Alasan Gagal Tahap Penahanan: Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden
