Kapolri Suyudi Perintahkan Jajaran Fokus Tugas Pasca Penyadapan Ilegal Presiden
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Irjen Pol Suyudi Ario Seto , Kapolri baru, memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk tetap fokus menjalankan tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Langkah tegas ini diambil setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka.
- Penetapan tersebut memicu berbagai spekulasi politik dan internal, namun Suyudi menekankan bahwa proses hukum berjalan murni tanpa intervensi kepentingan pribadi maupun institusional.
Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Kapolri baru, memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk tetap fokus menjalankan tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas dinamika internal yang signifikan menyusul proses penegakan hukum terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri, termasuk mantan Kapolri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan tokoh-tokoh lainnya.
Langkah tegas ini diambil setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka. Penetapan tersebut memicu berbagai spekulasi politik dan internal, namun Suyudi menekankan bahwa proses hukum berjalan murni tanpa intervensi kepentingan pribadi maupun institusional.
Penegasan Murni Penegakan Hukum dan Apresiasi Senior
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/11), Suyudi menegaskan bahwa kasus yang menyeret nama Listyo dan rekan-rekannya tidak berkaitan dengan persaingan politik atau kepentingan tertentu di internal Polri. "Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun," ujar Suyudi. Ia menambahkan bahwa tindakan ini adalah bentuk kebaikan institusi untuk memberikan pelayanan dan pengayoman yang optimal kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Selain itu, Kapolri baru ini juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para senior purnawirawan Polri, khususnya Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Kehadiran mereka dinilai sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moral yang krusial bagi institusi dalam menghadapi tantangan tugas. "Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan," tutur jenderal yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut.
Rincian Tersangka dan Dampak Struktural pada Polri
Bareskrim Polri telah resmi menahan tiga tersangka di Rutan Mabes Polri. Ketiga jenderal tersebut adalah:
- Irjen Listyo Sigit Prabowo (LSP), eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP);
- Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri;
- Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Satu jenderal lain dengan inisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus saksi. Dampak struktural dari kasus ini juga terlihat jelas dengan pencopotan Listyo dari jabatannya di KSP oleh Presiden Prabowo. Kasus ini menandai babak baru dalam akuntabilitas hukum di tubuh Polri, di mana supremasi hukum ditegakkan tanpa memandang pangkat atau jabatan, guna menjaga integritas institusi di mata publik.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

4 Anggota Polri Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Ditetapkan, 3 Ditahan di Mako Brimob

Misteri Penyadapan Ilegal Presiden Dibongkar: Polri Tetapkan Empat Jenderal Tersangka, Dugaan Penghapusan Data Elektronik

Alasan Gagal Tahap Penahanan: Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden
