Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Mabes Polri resmi menggenapi daftar tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan menetapkan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka keempat.
- Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto , dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (5/11) malam.
- Suhermanto menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi pada diri SU, yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.
Mabes Polri resmi menggenapi daftar tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan menetapkan Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka keempat. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (5/11) malam. Suhermanto menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi pada diri SU, yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.
Slamet Uliandi diketahui pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring di Bareskrim Polri. Dalam mekanisme operasional penyadapan, SU diduga menjadi pihak yang memberikan izin kepada dua tersangka sebelumnya, yaitu Irjen Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Ahrie Sonta Nasution (AS), baik untuk proses penyadapan maupun penghapusan hasil rekaman. Namun, SU untuk saat ini belum dapat dilakukan penahanan karena alasan kesehatan, yakni dalam kondisi sakit pasca-stroke.
Formasi Tim Khusus dan Klarifikasi Kapolri
Merespons dinamika hukum yang menyeret sejumlah jenderal aktif, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus) yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim untuk melakukan pendalaman kasus secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan bahwa hasil kerja timsus akan disampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik.
Kapolri Suyudi juga memberikan klarifikasi tegas bahwa proses penegakan hukum terhadap mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan rekan-rekannya murni bertujuan untuk kebaikan institusi, bukan karena persaingan internal.
- Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk tetap fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Proses hukum ditekankan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau persaingan jabatan.
- Apresiasi disampaikan kepada para senior purnawirawan Polri atas dukungan moral dan masukan strategis bagi institusi.
Implikasi Hukum dan Status Para Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang terjadi sejak 2025 ini telah berujung pada pencopotan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya di Kantor Staf Presiden (KSP) pada Rabu (4/11). Saat ini, empat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Tiga tersangka utama, yaitu Listyo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sementara proses hukum terhadap Slamet Uliandi akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

4 Anggota Polri Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Ditetapkan, 3 Ditahan di Mako Brimob

Misteri Penyadapan Ilegal Presiden Dibongkar: Polri Tetapkan Empat Jenderal Tersangka, Dugaan Penghapusan Data Elektronik

Alasan Gagal Tahap Penahanan: Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden
