Momen Viral di PN Jaktim: Roy Suryo Tertawa Saat Jokowi Pamerkan Ijazah SD hingga S1
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Aksi ini memicu reaksi spontan dari terdakwa, Roy Suryo , yang tampak tertawa lepas saat mantan presiden tersebut menunjukkan dokumen-dokumen pendidikannya satu per satu.
- Kejadian ini menjadi sorotan utama di ruang sidang yang dipadati awak media dan publik.
- Ketegangan di ruang sidang sempat mereda oleh interaksi langsung antara saksi dan terdakwa.
Persidangan kasus fitnah ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) diwarnai momen tak terduga ketika Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, memamerkan koleksi ijazah lengkapnya dari jenjang SD hingga S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) di hadapan pengunjung. Aksi ini memicu reaksi spontan dari terdakwa, Roy Suryo, yang tampak tertawa lepas saat mantan presiden tersebut menunjukkan dokumen-dokumen pendidikannya satu per satu. Kejadian ini menjadi sorotan utama di ruang sidang yang dipadati awak media dan publik.
Ketegangan di ruang sidang sempat mereda oleh interaksi langsung antara saksi dan terdakwa. Awalnya, jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti ijazah kepada majelis hakim. Namun, Jokowi meminta izin khusus untuk memperlihatkan dokumen tersebut kepada khalayak, sebuah permintaan yang sempat ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati. Hakim menyarankan agar hal itu dilakukan di luar persidangan. Namun, Jokowi bersikeras dengan alasan telah memberikan janji sebelumnya kepada publik, sehingga hakim akhirnya mengizinkan permintaan tersebut.
Respons Spontan Terdakwa dan Dampak Psikologis bagi Jokowi
Reaksi Roy Suryo menjadi pusat perhatian saat ia berdiri di samping Jokowi. Selain tertawa, Roy juga sempat berteriak ketika pendukung Jokowi di ruang sidang bersorak. "Itu teriak-teriak, keluarkan, Yang Mulia. Keluarkan tuh, palsu kok teriak-teriak," ujar Roy Suryo, menciptakan dinamika emosional yang kental di persidangan. Sementara itu, Jokowi mengungkapkan dampak serius dari tudingan yang dilontarkan Roy dan pihak lainnya. Ia menyatakan merasa direndahkan dan dihina secara amat sangat akibat pencemaran nama baik tersebut.
Jokowi turut mengutip data survei terkini yang menunjukkan bahwa 18 persen masyarakat, atau sekitar 34 juta orang, masih percaya bahwa ijazahnya palsu. Angka ini, menurut Jokowi, secara signifikan mengurangi kepercayaan publik terhadap dirinya. Ia juga menyoroti tuduhan bahwa penggunaan ijazah palsu tersebut digunakan untuk berkontestasi politik, mulai dari dua kali pemilihan wali kota, satu kali gubernur, hingga dua kali pemilihan presiden. Tudingan ini dinilai telah mencoreng rekam jejak politiknya selama ini.
Basis Hukum Dakwaan dan Pasal yang Diterapkan
Kasus ini berawal dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada 17 September 2026. Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi tidak benar mengenai keaslian ijazah Jokowi. Secara hukum, dakwaan primer Roy Suryo merujuk pada Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai dakwaan subsidair, jaksa juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Persidangan ini menandai babak baru dalam sengketa hukum yang melibatkan figur publik, di mana pembuktian fisik dokumen menjadi kunci utama dalam menguji kredibilitas klaim fitnah yang dilontarkan terdakwa. Sebelumnya, Jokowi juga membongkar asal mula font Times New Roman di skripsinya untuk membantah tuduhan tersebut, serta hadir dalam sidang dengan peci hitam dan batik coklat.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Saksikan Foto di Ijazahnya Jelas Miliknya, Bukan Dumatno

Semeru Erupsi Lagi, Awan Panas Guguran Tembus 4,5 km Status Siaga Tetap Berlaku

Pramono Anugerahkan Embung Baru di Jakbar: Antisipasi Banjir di Titik Topografi Terendah
