Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Jokowi Siap Disumpah, Hadiri Sidang Roy Suryo dengan Peci Hitam dan Batik Coklat

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Kompas Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jokowi Siap Disumpah, Hadiri Sidang Roy Suryo dengan Peci Hitam dan Batik Coklat
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kehadiran mantan kepala negara ini menjadi sorotan utama dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai terdakwa atas tudingan ijazah palsu.
  • Jokowi hadir dengan mengenakan batik bernuansa coklat dan peci hitam, menandai dimulainya proses pemeriksaan saksi yang krusial dalam sengketa hukum ini.
  • Prosedur persidangan dimulai dengan pemeriksaan identitas saksi oleh Hakim Ketua Christina Endarwati .

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi menyatakan kesediaannya untuk disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kehadiran mantan kepala negara ini menjadi sorotan utama dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai terdakwa atas tudingan ijazah palsu. Jokowi hadir dengan mengenakan batik bernuansa coklat dan peci hitam, menandai dimulainya proses pemeriksaan saksi yang krusial dalam sengketa hukum ini.

Prosedur persidangan dimulai dengan pemeriksaan identitas saksi oleh Hakim Ketua Christina Endarwati. Christina memastikan data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jokowi, yang tertulis sebagai Presiden ke-7 RI, serta menanyakan kondisi kesehatan mantan presiden tersebut. Jokowi mengonfirmasi dirinya dalam keadaan sehat dan siap mengikuti jalannya persidangan. Setelah itu, ia mengucapkan sumpah menurut agama Islam sebagai bagian dari prosedur standar pemeriksaan saksi di pengadilan.

Dakwaan Hukum dan Dasar Hukum Tuntutan

Jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Berdasarkan surat dakwaan, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain dakwaan primer tersebut, jaksa juga menyertakan dakwaan subsider yang memuat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dihubungkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, terdakwa kedua, Dokter Tifa, menghadapi dakwaan serupa terkait unggahan di media sosial yang menuding ijazah S-1 Jokowi palsu. Dalam dakwaan primernya, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU KUHP 2023, sedangkan dakwaan subsidernya merujuk pada Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan UU ITE yang sama dengan dakwaan terhadap Roy Suryo.

Prosedur Persidangan dan Imbauan Hakim

Sebelum masuk ke materi pemeriksaan, Hakim Ketua Christina Endarwati mengingatkan Jokowi agar memberikan jawaban secara jelas dan tegas terhadap setiap pertanyaan yang diajukan. Imbauan ini bertujuan agar seluruh pihak di ruang sidang, termasuk majelis hakim, jaksa, tim kuasa hukum, dan pengunjung, dapat mendengar keterangan saksi dengan baik. Persidangan ini juga diwarnai dengan pengalihan arus lalu lintas dan pengamanan ketat oleh ribuan personel gabungan jelang kehadiran Jokowi.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ