Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kapolri dan Ketua KY Sepakat Bentuk Polisi Khusus untuk Jaga Marwah Hakim di Persidangan

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: Antara News & Detik News
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Kapolri dan Ketua KY Sepakat Bentuk Polisi Khusus untuk Jaga Marwah Hakim di Persidangan
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Keamanan dan marwah hakim di ruang sidang kini mendapat perhatian serius dari dua lembaga negara.
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Yudisial (KY) resmi mencapai kesepakatan untuk menghadirkan satuan polisi khusus di lingkungan pengadilan.
  • Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan proses peradilan yang aman, independen, dan bebas dari ancaman, seiring maraknya gangguan keamanan di beberapa persidangan selama ini.

Keamanan dan marwah hakim di ruang sidang kini mendapat perhatian serius dari dua lembaga negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Yudisial (KY) resmi mencapai kesepakatan untuk menghadirkan satuan polisi khusus di lingkungan pengadilan. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan proses peradilan yang aman, independen, dan bebas dari ancaman, seiring maraknya gangguan keamanan di beberapa persidangan selama ini.

Keputusan strategis ini dirumuskan dalam audiensi antara Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dan Ketua KY Abdul Chair Ramadhan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan sinergi antarlembaga guna mengoptimalkan fungsi pengawasan dan investigasi. Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan pengamanan yang serius dan maksimal, terutama dalam menanggulangi potensi kerusuhan serta ancaman terhadap institusi peradilan.

Mekanisme Pembentukan dan Penguatan Kompetensi Investigasi

Untuk memastikan efektivitas kehadiran polisi khusus ini, kedua lembaga sepakat untuk menindaklanjuti rencana tersebut melalui pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa penguatan fungsi investigasi akan dirumuskan dalam naskah akademik. Tujuannya adalah untuk mengadopsi dan mengintegrasikan kompetensi investigasi yang dimiliki kepolisian ke dalam jajaran KY, sehingga pengawasan terhadap hakim menjadi lebih komprehensif dan profesional.

  • Penerbitan MoU & PKS: Penandatanganan nota kesepahaman resmi antara Polri dan KY untuk mengikat kesepakatan pengamanan.
  • Profil Satuan Baru: Pembentukan polisi khusus dengan pendekatan yang humanis sekaligus progresif-aktif.
  • Adopsi Kompetensi: Pengembangan naskah akademik untuk mengoptimalkan aspek investigasi dan pengawasan institusi peradilan.

Imbauan Menjaga Supremasi Hukum dan Independensi Peradilan

Abdul Chair menegaskan bahwa pembentukan satuan pengamanan ini dirancang dengan sangat hati-hati agar tetap mengedepankan independensi lembaga peradilan. "Kami akan membentuk polisi khusus dengan humanis, tetapi juga progresif aktif untuk mendukung peradilan yang imparsial, merdeka, dan tentu sesuai dengan cita-cita kita bersama mewujudkan supremasi hukum," tegasnya. Dari sisi pengamanan fisik dan proses, Kapolri Suyudi menekankan pentingnya ruang peradilan yang aman dan berwibawa. Ia menyoroti bahwa pengalaman di lapangan menunjukkan ancaman terhadap proses peradilan kerap terjadi, seperti kasus korupsi Fadia Arafiq, sehingga kehadiran polisi khusus dinilai krusial untuk memastikan tidak ada lagi masalah keamanan yang mengganggu jalannya sidang, sehingga marwah hakim dijamin dengan penuh tanggung jawab.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ