Kamis, 5 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Silmy Karim Tolak Dakwaan Korupsi: Surat Dakwaan Gagal Bukti Unsur Paksaan

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: Kompas Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Silmy Karim Tolak Dakwaan Korupsi: Surat Dakwaan Gagal Bukti Unsur Paksaan
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim , secara tegas menolak dakwaan pemerasan yang diajukan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
  • Silmy berargumen bahwa surat dakwaan tidak menguraikan secara spesifik tindakan pemaksaan atau penyulutan permohonan keimigrasian yang menjadi dasar tuduhan tersebut.
  • Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi Miliaran Rupiah Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, secara tegas menolak dakwaan pemerasan yang diajukan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Silmy berargumen bahwa surat dakwaan tidak menguraikan secara spesifik tindakan pemaksaan atau penyulutan permohonan keimigrasian yang menjadi dasar tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan mengasumsikan dirinya mengetahui, membiarkan, dan menikmati hasil praktik korupsi tanpa membuktikan adanya unsur aktif dalam memaksa korban, sehingga kebijakan pembenahan sistem yang ia jalankan justru diubah menjadi tindak pidana.

Dalam sidang nota keberatan yang dipimpin oleh kuasa hukumnya, Silmy memaparkan bahwa jaksa gagal menyebutkan satu pun individu yang diwajibkan memberikan uang, waktu kejadian, maupun metode paksaan yang dilakukan. "Kesimpulan itu tidak lahir dari uraian peristiwa, melainkan menggantikan uraian yang tidak ada," ujar Silmy, menegaskan bahwa tindakan pasif seperti "mengetahui" dan "membiarkan" tidak dapat disamakan dengan perbuatan aktif "memaksa" yang menghilangkan kehendak bebas orang lain.

Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026. Total nilai yang didakwakan mencapai Rp168,92 miliar untuk pemerasan dan Rp33,94 miliar untuk gratifikasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan dokumen keimigrasian, termasuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan Izin Tinggal Kunjungan. Para terdakwa lain yang terlibat dalam perkara ini antara lain mantan Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, mantan Kapolda Jabar Jaya Saputra, dan beberapa pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Repartisi uang hasil pemerasan menunjukkan variasi yang signifikan di antara para terdakwa. Rincian penerimaan dana yang didakwakan adalah sebagai berikut:

  • Silmy Karim: Rp1,2 miliar (pemerasan) dan Rp2,56 miliar tunai serta Rp31,38 miliar saham (gratifikasi)
  • Obin (Gusti Bernardiansyah): Rp50,97 miliar
  • Jaya Saputra: Rp6,53 miliar
  • Bagus Bramantyo: Rp4,25 miliar
  • Tessar Bayu Setyaji: Rp2,88 miliar
  • Saffar Godam: Rp500 juta
  • Juniadi Sri Priambudi: Rp16,31 miliar
Silmy terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Implikasi Hukum dan Respons Pembelaan

Pertarungan hukum ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas pejabat tinggi di bidang imigrasi. Silmy mengaitkan perlawanan hukumnya dengan prinsip keadilan bahwa dakwaan harus berbasis fakta konkret, bukan asumsi prosesor. Di sisi lain, dakwaan juga menyeret beberapa pejabat lama yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT), yang menurut Silmy banyak diberitakan media dengan narasi yang menyudutkan. Kasus ini tidak hanya berdampak pada karier politik dan hukum Silmy, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pengawasan internal di Ditjen Imigrasi untuk mencegah penyimpangan dalam pelayanan publik.

Meow! Tanya Nesi!
😸