Mendagri Tito Karnavian: Interoperabilitas UU Satu Data Indonesia Kunci Perencanaan Pembangunan Daerah yang Tepat Sasaran
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Penilaian ini disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi UU SDI di Kantor PPN/Bappenas , Jakarta, pada Kamis (5/11).
- Tito menyoroti adanya missing link atau koneksi antar data K/L yang selama ini menjadi hambatan utama.
- Melalui integrasi data, informasi yang dimiliki instansi pusat dapat diolah secara terpadu bersama data Pemda.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pendekatan interoperabilitas dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi solusi krusial untuk menjembatani keterputusan data antarinstansi pemerintah. Kebijakan ini dirancang agar sistem elektronik dan aplikasi dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) dapat saling terhubung dan bertukar data secara otomatis, sehingga mendukung perencanaan pembangunan yang lebih akurat di tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi. Penilaian ini disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi UU SDI di Kantor PPN/Bappenas, Jakarta, pada Kamis (5/11).
Tito menyoroti adanya missing link atau koneksi antar data K/L yang selama ini menjadi hambatan utama. Melalui integrasi data, informasi yang dimiliki instansi pusat dapat diolah secara terpadu bersama data Pemda. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk menyusun dasar kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, sekaligus meningkatkan efektivitas evaluasi pembangunan nasional.
Integrasi Data Lintas Sektor untuk Memperkuat Kebijakan Daerah
Untuk memaksimalkan nilai strategis data tersebut, integrasi tidak hanya terbatas pada data demografi, tetapi juga mencakup data statistik dan program sektor spesifik. Badan Pusat Statistik (BPS) dapat menghubungkan data inflasi dan pengelompokan desil dengan program dari sektor strategis lainnya, seperti:
- Kementerian UMKM: Data potensi usaha mikro dan kecil.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Informasi potensi perikanan.
- Kementerian Pekerjaan Umum (PU): Data infrastruktur.
- Kementerian Pertanian (Kementan): Data pangan dan pertanian.
Dengan menyatukan semua elemen data ini ke dalam satu sistem, pemerintah mampu melakukan intervensi pembangunan yang lebih tepat sasaran, sehingga meminimalkan tumpang tindih program dan mempercepat peningkatan kesejahteraan di masing-masing wilayah.
Tiga Pilar Keamanan dan Kewenangan dalam Implementasi UU SDI
Menyikapi kekhawatiran terkait kerumitan integrasi data, Tito mengingatkan pentingnya memperhatikan tiga aspek kritis dalam implementasi UU Satu Data Indonesia. Pertama, pembagian kewenangan antarkementerian/lembaga harus jelas untuk menghindari benturan hukum, mengingat tugas pokok masing-masing instansi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, mekanisme pertukaran data harus memastikan keamanan negara, khususnya terkait perlindungan informasi yang bersifat senitif. Ketiga, aspek keamanan siber (cybersecurity) menjadi prioritas mutlak untuk melindungi integritas data dari ancaman kebocoran atau gangguan teknis. Mendagri menyatakan dukungannya penuh terhadap UU SDI, seraya menyebut bahwa mengintegrasikan semua pemilik data adalah langkah vital untuk memutus rantai kesulitan birokrasi. Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid, dan Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi yang berkomitmen memastikan kesiapan teknis implementasi regulasi tersebut.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

AirNav dan FAA Percepat Modernisasi Navigasi Penerbangan Indonesia Lewat Teknologi Otomasi

Jokowi Tolak Uji Ulang Ijazah di Sidang, Klaim Sudah Tuntas di Labfor Polri

Drama Persidangan Ijazah: Kubu Roy Suryo Tekan Jokowi Soal Peran Listyo Sigit dan Pemeriksaan Forensik
