Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Majelis Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Kasus Korupsi Fadia Arafiq Ditunda ke November

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Kompas Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Majelis Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Kasus Korupsi Fadia Arafiq Ditunda ke November
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Pengadilan Tipikor Semarang resmi menunda pembacaan vonis untuk Bupati Nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq , yang terjerat kasus dugaan korupsi dan gratifikasi.
  • Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dijadwalkan digelar Kamis (20/11), namun akhirnya diundur hingga 23 November 2026 .
  • Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.

Pengadilan Tipikor Semarang resmi menunda pembacaan vonis untuk Bupati Nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, yang terjerat kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. Penundaan ini disampaikan oleh hakim anggota Arief Noor Rokhman pada sidang yang seharusnya berlangsung Kamis lalu, dengan alasan majelis hakim belum siap dan hakim ketua berhalangan hadir karena memiliki tugas di luar dinas.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dijadwalkan digelar Kamis (20/11), namun akhirnya diundur hingga 23 November 2026. Kasus ini bermula dari dugaan pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2026. Fadia Arafiq didakwa telah memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang didirikannya sendiri.

Dakwaan Korupsi dan Gratifikasi Rp2,6 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan tuntutan pidana lima tahun penjara bagi terdakwa. Tuntutan ini didasarkan pada dua pasal utama dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada dakwaan kedua, jaksa menyatakan bahwa Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar. Modus operandi ini dinilai melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan perusahaan milik terdakwa selama empat tahun terakhir.

Berdasarkan detail dakwaan, berikut adalah rincian pelanggaran hukum yang dituduhkan terhadap terdakwa:

  • Pelanggaran Pasal 12 huruf i terkait gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
  • Pelanggaran Pasal 12B terkait suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang atau jasa.
  • Perintah kepada OPD untuk memenangkan PT RNB dalam pengadaan tenaga alih daya (2022-2026).

Progres Penyelidikan KPK dan Respons Hakim

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq ini bukan hanya berujung pada penundaan vonis di pengadilan, tetapi juga menjadi sorotan lanjutan dari proses penyelidikan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan hingga anak Fadia Arafiq, serta mendalami keterlibatan suami terdakwa terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Meskipun sidang ditunda, Arief Noor Rokhman memastikan bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang terbaik berdasarkan fakta hukum yang tersedia. Dengan agenda pembacaan vonis yang sudah ditetapkan pada 23 November 2026, publik dan saksi-saksi terkait kini menanti apakah jaksa yang menuntut lima tahun penjara akan diterima secara penuh atau terdapat perubahan signifikan dalam pertimbangan hakim. Penundaan ini juga mengingatkan pentingnya persiapan administratif dan yuridis dalam sistem peradilan, mengingat jadwal putusan yang ketat harus dipenuhi tanpa mengorbankan kualitas deliberasi majelis hakim.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ