Jokowi Hadir di PN Jaktim, Saksi Kunci dalam Sidang Fitnah Ijazah Roy Suryo
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Presiden ke-7 RI, Joko Widodo , resmi hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis pagi (5/11/2026) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus fitnah ijazah palsu .
- Sidang ini berfokus pada dakwaan terhadap Roy Suryo yang diduga melakukan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai legalitas ijazah Jokowi.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, resmi hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis pagi (5/11/2026) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus fitnah ijazah palsu. Kedatangan mantan presiden ini menjadi sorotan utama, di mana ia tiba sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan peci hitam, menandai dimulainya proses hukum yang melibatkan nama besar di ranah publik.
Sidang ini berfokus pada dakwaan terhadap Roy Suryo yang diduga melakukan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai legalitas ijazah Jokowi. Aksi ini dinilai melanggar ketentuan hukum pidana yang berlaku, sehingga proses persidangan menjadi krusial untuk menentukan kebenaran materiil di hadapan hukum.
Proses Hukum dan Dakwaan Berat
Dalam persidangan tersebut, JPU membeberkan pasal-pasal yang didakwakan kepada Roy Suryo. Dakwaan tersebut mencakup pelanggaran Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi diharapkan dapat memberikan klarifikasi langsung terkait substansi tuduhan tersebut. Proses hukum ini tidak hanya menyangkut nama baik individu, tetapi juga menyangkut integritas institusi negara dan kepercayaan publik terhadap legalitas dokumen akademik pejabat publik.
Interaksi Damai di Ruang Sidang
Menariknya, suasana di ruang sidang berlangsung kondusif di akhir persidangan. Seperti yang dilaporkan dalam berita terkait interaksi damai mereka, setelah selesai memberikan keterangan, Jokowi terlihat menyalami tim pengacara Roy Suryo, kemudian dilanjutkan dengan bersalaman langsung dengan Roy Suryo sendiri. Roy Suryo tampak tersenyum dan bahkan mengangkat jempol saat berinteraksi dengan mantan presiden tersebut.
Jokowi kemudian melanjutkan protokol dengan menyalami tim jaksa penuntut umum dan majelis hakim sebelum meninggalkan ruang sidang. Interaksi damai ini menjadi catatan penting di tengah ketegangan hukum, menunjukkan bahwa proses persidangan berjalan dengan tetap menjunjung tinggi etika dan saling menghormati antara para pihak yang terlibat dalam kasus fitnah ijazah ini.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Vonisme Berat: Enam Anggota Polri Dihukum 10 Tahun Penjara atas Kematian Dua Matel di Kalibata

Roy Suryo Tolak Total Kesaksian Jokowi di Persidangan Ijazah, Tuding Keterangan Berbelit

Jokowi Dikecam Pengacara Roy Suryo soal Strategi Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Sejak Awal
