Samin Tan Didakwa Pencucian Uang Rp18,1 Triliun Lewat 5 Perusahaan Afiliasi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
- Samin Tan diduga menyamarkan dana tersebut melalui jaringan perusahaan afiliasi dan pembelian aset properti untuk mengelabuhi pengawasan negara.
- Uang hasil kejahatan ini diyakini berasal dari penjualan 5,88 juta metrik ton batu bara milik PT AKT yang diekspor ke Rescom Mineral Trading FZE (Ltd).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa pengusaha tambang Samin Tan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp18,1 triliun dari hasil penjualan batu bara ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11). Samin Tan diduga menyamarkan dana tersebut melalui jaringan perusahaan afiliasi dan pembelian aset properti untuk mengelabuhi pengawasan negara.
Uang hasil kejahatan ini diyakini berasal dari penjualan 5,88 juta metrik ton batu bara milik PT AKT yang diekspor ke Rescom Mineral Trading FZE (Ltd). Pembayaran tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan dialihkan melalui orang kepercayaan dan lima entitas lain sehingga tidak tercatat dalam pembukuan resmi maupun sebagai objek pajak. Menurut jaksa, modus ini bertujuan agar dana sebesar 690,5 juta dolar AS tetap dapat digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Jalur Transaksi dan Akumulasi Aset Properti
Mekanisme pencucian uang ini melibatkan rotasi rekening penampung utama secara berkala: dari PT AKT (2016-2020), PT Beyond Property (2020-2023), hingga PT Bagas Bumi Persada (2023-2025). Dana yang mengalir kemudian diproyeksikan ke berbagai perusahaan afiliasi dan di luar negeri. Salah satu indikator utama adalah transaksi melalui PT Black Diamond yang menerima aliran dana 9 juta dolar AS, yang kemudian ditarik secara bertahap dalam rupiah dan diserahkan langsung kepada Samin Tan di kantor PT AKT, Menara Merdeka.
Untuk mematerialkan hasil kejahatan, Samin Tan menggunakan PT Sarana Bakti Angkasa sebagai kendaraan legal untuk mengakuisisi aset nyata di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Akumulasi aset tersebut mencakup rincian yang signifikan, antara lain:
- 104 bidang tanah dan 3 bangunan kantor;
- 174 unit apartemen yang tersebar di lantai 3 (36 unit), lantai 5 (43 unit), lantai 6 (49 unit), dan lantai 7 (46 unit).
Pemilik pertambangan di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tersebut diketahui beroperasi meski kontrak telah berakhir sejak 2017, yang menjadi dasar hukum dari dakwaan ilegalitas operasionalnya.
Implikasi Hukum dan Pelanggaran KUHP Baru
Pengalihan dana ke perusahaan yang tidak berhak membuat penerimaan tersebut 'hilang' dari laporan keuangan, sehingga negara kehilangan basis data untuk menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak korporasi. Jaksa menilai tindakan manipulasi struktur keuangan ini adalah upaya sistematis untuk mencuci kekayaan hasil penggelapan.
Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dakwaan ini menandai pergeseran penanganan hukum dari sanksi pidana umum menjadi pasal khusus pencucian uang, yang mengisyaratkan sanksi berat dan proses peradilan yang lebih kompleks bagi terdakwa dalam kasus korupsi dan kerugian negara skala triliunan rupiah ini. Hal ini sejalan dengan upaya penegakan hukum yang juga terlihat dalam kasus perampasan aset dan perlindungan hukum bagi warga, di mana integritas regulasi menjadi fokus utama.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Hakim Batasi Waktu Interogasi Jokowi 2 Jam, Tolak Permintaan 8 Jam Kubu Dokter Tifa

Vonisme Berat: Enam Anggota Polri Dihukum 10 Tahun Penjara atas Kematian Dua Matel di Kalibata

Roy Suryo Tolak Total Kesaksian Jokowi di Persidangan Ijazah, Tuding Keterangan Berbelit
