Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Vonisme Berat: Enam Anggota Polri Dihukum 10 Tahun Penjara atas Kematian Dua Matel di Kalibata

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Vonisme Berat: Enam Anggota Polri Dihukum 10 Tahun Penjara atas Kematian Dua Matel di Kalibata
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap enam anggota Polri dari Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri terkait kasus kematian dua perwira matel, MET dan NAT.
  • Keputusan hukum ini dibacakan oleh ketua majelis hakim, Eman Sulaeman , dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Kamis (5/11).
  • Keenam terdakwa, yang meliputi Ahmad Marz Zulqadri, Ilham Adjie Maulana, M.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap enam anggota Polri dari Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri terkait kasus kematian dua perwira matel, MET dan NAT. Keputusan hukum ini dibacakan oleh ketua majelis hakim, Eman Sulaeman, dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Kamis (5/11). Vonis ini menjadi puncak dari proses hukum atas insiden tragis yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang telah menuai perhatian publik dan otoritas militer-negosiasi terkait akuntabilitas aparat penegak hukum.

Keenam terdakwa, yang meliputi Ahmad Marz Zulqadri, Ilham Adjie Maulana, M. Irfan Akbar Batubara, Baginda Nurhidayat, Jefry Leo Agusta, dan Raafi Ghaffaar Wahhaa, dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan di muka umum yang mengakibatkan kematian. Dakwaan ini mengacu pada alternatif kedua primair dari Penuntut Umum. Hakim juga mengurangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dari total pidana yang dijatuhkan, sambil menetapkan bahwa keenamnya tetap berada dalam status tahanan.

Rincian Dakwaan dan Mekanisme Restitusi

Di luar sanksi pidana penjara, majelis hakim membebankan kewajiban finansial berupa restitusi kepada para terdakwa. Mereka diwajibkan membayar secara tanggung renteng sebesar Rp391.858.718 kepada pihak keluarga korban, Tina Mariana dan Victory Sine. Hakim menegaskan mekanisme eksekusi jika pembayaran tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Kekayaan para terdakwa dapat disita dan dilelang; jika dana hasil lelang tidak mencukupi, pidana penjara tambahan selama 120 hari akan diterapkan untuk setiap terdakwa yang belum melunasi kewajiban tersebut. Selain itu, bukti berupa flashdisk yang berisi video kekerasan pada 11 Desember 2025 tetap dilampirkan dalam berkas perkara, dan masing-masing terdakwa dibebankan biaya perkara senilai Rp5.000.

Komposisi Majelis dan Implikasi Hukum

Sidang perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Eman Sulaeman, didampingi hakim anggota Suparna dan Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, serta Panitera Pengganti Umar dan Nasruddin. vonis 10 tahun ini menegaskan sanksi tegas bagi anggota Polri yang menyimpang dari etika dan hukum. Keputusan hukum ini menjadi preseden penting dalam konteks penegakan aturan terhadap aparat berseragam, sekaligus menjadi penutup atas rangkaian persidangan yang memantau insiden kematian dua matel tersebut. Dengan eksekusi keputusan hukum ini, penegakan keadilan terhadap para korban diharapkan dapat terlaksana secara utuh, baik dari sisi hukuman badan maupun penggantian kerugian materiil bagi keluarga korban.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ