Roy Suryo Tolak Total Kesaksian Jokowi di Persidangan Ijazah, Tuding Keterangan Berbelit
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Roy Suryo secara tegas menolak seluruh keterangan yang disampaikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang kasus fitnah ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).
- Roy menilai kesaksian saksi kunci dalam perkara tersebut mengandung banyak kebingungan dan meninggalkan pertanyaan elementer yang belum terjawab, sehingga secara hukum dianggap cacat oleh terdakwa.
- Ketua majelis hakim Christina Endarwati meminta tanggapan Roy terhadap keterangan Jokowi.
Roy Suryo secara tegas menolak seluruh keterangan yang disampaikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang kasus fitnah ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026). Roy menilai kesaksian saksi kunci dalam perkara tersebut mengandung banyak kebingungan dan meninggalkan pertanyaan elementer yang belum terjawab, sehingga secara hukum dianggap cacat oleh terdakwa.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati meminta tanggapan Roy terhadap keterangan Jokowi. Roy menjawab dengan lugas, "Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa, tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab." Ketika hakim menanyakan bagian mana yang dianggap salah, Roy membalas, "Mostly salah, Yang Mulia." Sikap ini menandai eskalasi ketegangan di persidangan, mengingat Jokowi hadir sebagai saksi kunci untuk mematahkan tuduhan penyebaran informasi palsu terkait keabsahan ijazahnya.
Tuntutan Pengujian Ulang Barang Bukti di Lab Forensik Polri
Tidak hanya menolak keterangan, Roy Suryo juga mengajukan permohonan agar barang bukti berupa ijazah Jokowi diuji ulang di laboratorium forensik Polri. Roy mengungkapkan adanya keraguan terhadap keaslian dokumen tersebut, yang menurutnya telah diuji dengan rezim kepolisian yang berbeda secara independen. Permintaan ini menjadi langkah strategis hukum untuk menantang kredibilitas bukti fisik yang menjadi sorotan publik.
- Tuntutan pengujian independen terhadap barang bukti ijazah di Lab Forensik Polri.
- Roy Suryo menyatakan seluruh keterangan Jokowi 'berbelit' dan 'mostly salah'.
- Sikap penolakan tercatat resmi oleh hakim sebagai bagian dari transkrip sidang.
Akibat Hukum dan Momen Bersalaman Pasca Sidang
Momen menarik terjadi setelah sesi pemeriksaan. Di tengah ketegangan hukum, Jokowi terdiam dan kemudian berjalan menghampiri meja kuasa hukum Roy untuk bersalaman sebagai bentuk kedewasaan konflik. Namun, secara yuridis, sikap penolakan Roy ini menegaskan posisinya yang menantang narasi jaksa. Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman pidana yang berat terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik. Sidang akan berlanjut untuk menanggapi permohonan pengujian ulang barang bukti tersebut.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Hakim Batasi Waktu Interogasi Jokowi 2 Jam, Tolak Permintaan 8 Jam Kubu Dokter Tifa

Vonisme Berat: Enam Anggota Polri Dihukum 10 Tahun Penjara atas Kematian Dua Matel di Kalibata

Jokowi Dikecam Pengacara Roy Suryo soal Strategi Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Sejak Awal
