Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Jokowi Dikecam Pengacara Roy Suryo soal Strategi Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Sejak Awal

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jokowi Dikecam Pengacara Roy Suryo soal Strategi Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Sejak Awal
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Joko Widodo (Jokowi) harus menghadapi kecaman pedas dari kubu terdakwa Roy Suryo dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
  • Pengacara Roy menginterogasi alasan mengapa mantan Presiden ke-7 RI itu tidak langsung menunjukkan dokumen ijazah S1-nya saat kasus mencuat, memilih alih-alih jalur perdata atau pemutusan cepat.
  • "Mengapa Saudara Saksi tidak legowo untuk menunjukkan saja ijazah saksi pada waktu itu, sehingga tidak perlu ada sekian kali rektor berbicara?" tanya salah satu kuasa hukum Roy dalam sesi sidang Kamis (5/11).

Joko Widodo (Jokowi) harus menghadapi kecaman pedas dari kubu terdakwa Roy Suryo dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengacara Roy menginterogasi alasan mengapa mantan Presiden ke-7 RI itu tidak langsung menunjukkan dokumen ijazah S1-nya saat kasus mencuat, memilih alih-alih jalur perdata atau pemutusan cepat. "Mengapa Saudara Saksi tidak legowo untuk menunjukkan saja ijazah saksi pada waktu itu, sehingga tidak perlu ada sekian kali rektor berbicara?" tanya salah satu kuasa hukum Roy dalam sesi sidang Kamis (5/11).

Sidang ini menjadi sorotan karena Jokowi dihadirkan sebagai saksi kunci untuk meluruskan fakta mengenai tudingan pemalsuan dokumen akademik tersebut. Dalam interogasi tersebut, jaksa penuntut umum juga mendakwa Roy Suryo atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jokowi menyatakan bahwa dirinya sebenarnya sudah mengetahui pihak-pihak yang dinilai mencemarkan nama baiknya, namun memilih untuk tidak melaporkannya demi menghormati asas praduga tak bersalah. "Kami tidak melaporkan karena kami tidak mau asas praduga tak bersalah itu betul-betul kami," ungkap Jokowi, merujuk pada keputusan untuk menunda respons hukum secara agresif.

Kritik Strategi Hukum dan Upaya Pemutusan Damai

Pengacara Roy Suryo mempertanyakan logika di balik keputusan Jokowi untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara paling sederhana, yaitu dengan memamerkan ijazah. Mereka menilai bahwa langkah-langkah publik seperti meminta maaf atau menawarkan penyelesaian damai justru memperpanjang konflik yang sebenarnya bisa selesai dalam satu kali tindakan. "Selesai kan urusannya?" desak pengacara, menilai bahwa pendekatan restorative justice yang ditawarkan Jokowi kurang efektif dibanding bukti fisik dokumen.

Jokowi menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah dua kali menyampaikan imbauan melalui penasihat hukumnya dan membuka pintu perdamaian. Beberapa pihak yang tersangkakan dalam kasus ini, termasuk Profesor Eggy Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, sebelumnya telah mengambil langkah restorative justice. Namun, Jokowi menegaskan bahwa strategi legalnya didasarkan pada keyakinan bahwa persoalan tersebut tidak akan benar-benar selesai jika hanya ditunjukkan di forum biasa, sehingga ia memilih penyelesaian melalui proses hukum yang lebih formal dan terhormat.

Dakwaan Hukum dan Langkah Penyelesaian Formal

Dalam persidangan ini, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan subsidair melibatkan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru tahun 2026. Langkah resmi melalui ruang sidang ini dianggap oleh Jokowi sebagai satu-satunya cara untuk menutup keraguan publik secara meyakinkan.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ