Jokowi dan Roy Suryo Bersalaman Hangat Usai Sidang Fitnah Ijazah di PN Jaktim
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Joko Widodo , Presiden ke-7 RI, dan Roy Suryo terlibat dalam momen bersejarah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) saat persidangan kasus fitnah ijazah palsu.
- Sengitnya suasana hukum ini justru ditutup dengan gestur diplomatik yang menarik perhatian publik, di mana kedua belah pihak tampak bersalaman di akhir rangkaian sidang pada Kamis, 5 November 2026.
- Berdasarkan pantauan media di lokasi, suasana di dalam ruang sidang berlangsung tegang namun tetap kondusif.
Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, dan Roy Suryo terlibat dalam momen bersejarah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) saat persidangan kasus fitnah ijazah palsu. Jokowi hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dakwaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Roy Suryo, yang diduga menyebarkan informasi tidak benar mengenai legalitas ijazah mantan Presiden tersebut. Sengitnya suasana hukum ini justru ditutup dengan gestur diplomatik yang menarik perhatian publik, di mana kedua belah pihak tampak bersalaman di akhir rangkaian sidang pada Kamis, 5 November 2026.
Berdasarkan pantauan media di lokasi, suasana di dalam ruang sidang berlangsung tegang namun tetap kondusif. Jokowi tiba di pengadilan pada pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB, mengenakan kemeja batik dan peci hitam. Setelah selesai memberikan keterangan, alur peristiwa di ruang sidang berlanjut dengan interaksi antarpihak yang dinilai mencerminkan sportsmanship dalam ranah hukum. Momen salaman ini menjadi sorotan karena menandai berakhirnya fase pembuktian saksi negara dalam kasus yang melibatkan pasal-pasal berat undang-undang pidana dan ITE. Untuk update lebih lanjut terkait dinamika persidangan ini, Anda dapat mengikuti Sidang Roy Suryo Memanas: Refly Harun dan Jaksa Bentrok Saat Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi.
Proses Hukum: Dakwaan dan Landasan Hukum Kasus
Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Dakwaan ini didasarkan pada klaim bahwa terdakwa menyebarkan informasi palsu terkait dokumen ijazah kenegaraan mantan Presiden tersebut. Secara spesifik, jaksa menjerat Roy Suryo dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Terdakwa: Roy Suryo
- Dakwaan Utama: Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
- Landasan Hukum: Pasal 433 & 441 KUHP 2023, Pasal 35 & 51 UU ITE, Pasal 32 & 48 UU ITE
- Tempat Persidangan: Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Struktur dakwaan ini menunjukkan kompleksitas hukum yang diterapkan, menggabungkan hukum pidana konvensional dengan regulasi hukum siber dan penyesuaian pidana terbaru, yang bertujuan untuk mengawal kebenaran materiil di era digital. Dalam konteks pembelaan, Jokowi juga telah memberikan klarifikasi tegas terkait Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Saksikan Foto di Ijazahnya Jelas Miliknya, Bukan Dumatno.
Respons Saling Menghormati dan Dinamika Penutup Sidang
Di penghujung sesi sidang, dinamika emosional tampak mereda. Jokowi secara berurutan menyalami tim pengacara Roy Suryo, kemudian berjabat tangan langsung dengan Roy Suryo. Roy Suryo tercatat tersenyum dan mengacungkan jempol, sebuah gestur non-verbal yang mengesankan adanya resolusi emosional di tengah proses hukum yang masih berjalan. Setelahnya, Jokowi melanjutkan silaturahmi dengan menyalami tim JPU dan majelis hakim sebelum meninggalkan ruang sidang.
Peristiwa ini memberikan sinyal bahwa meskipun terdapat perseteruan hukum yang serius terkait integritas dokumen negara, para pihak masih menjunjung tinggi etika dan penghormatan antarindividu. Langkah salaman ini dianggap sebagai penutup yang elegan bagi fase sidang saksi, menunjukkan bahwa persidangan di PN Jaktim tetap berlangsung dalam koridor demokratis dan bermartabat, terlepas dari ketegangan dakwaan hukum yang dihadapinya.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Jokowi Bersalaman dengan Roy Suryo Usai Bersaksi di Sidang Kasus Ijazah Palsu

Hening dan Khidmat: Panglima TNI Pimpin Upacara Milik Pemakaman Letkol Anwar Dudi di TMP Cikutra

Pemprov Kaltim Gerek Usulan Karhutla jadi Bencana Nasional, Dikhawatirkan Bebaskan Tanggung Jawab Perusahaan
