Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Jokowi Bersalaman dengan Roy Suryo Usai Bersaksi di Sidang Kasus Ijazah Palsu

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: CNN Nasional & Detik News
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Jokowi Bersalaman dengan Roy Suryo Usai Bersaksi di Sidang Kasus Ijazah Palsu
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Sebelum sesi bersalaman itu, Roy Suryo secara tegas menyatakan menolak semua keterangan yang disampaikan Jokowi.
  • Dalam tanggapan di depan majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati , Roy menilai keterangan Jokowi 'cukup berbelit' dan beberapa pertanyaan elementer tidak terjawab dengan jelas.
  • Dakwaan Hukum dan Dinamika Persidangan Perkara ini bermula dari tindakan Roy Suryo yang disinyalir menyebarkan informasi tidak benar terkait legalitas ijazah Jokowi.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan gestur diplomatik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan bersalaman dengan terdakwa Roy Suryo usai memberikan keterangan dalam kasus tudingan ijazah palsu, Kamis (5/11). Momen tersebut terjadi setelah Jokowi selesai menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum, serta Roy Suryo secara langsung, menciptakan dinamika menarik dalam jalannya persidangan yang mendapat perhatian publik.

Sebelum sesi bersalaman itu, Roy Suryo secara tegas menyatakan menolak semua keterangan yang disampaikan Jokowi. Dalam tanggapan di depan majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati, Roy menilai keterangan Jokowi 'cukup berbelit' dan beberapa pertanyaan elementer tidak terjawab dengan jelas. Roy bahkan secara spesifik menyatakan keterangan saksi 'mostly salah' atau sebagian besar keliru, sekaligus meminta agar barang bukti berupa ijazah Jokowi diuji ulang secara independen di laboratorium forensik Polri dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda.

Dakwaan Hukum dan Dinamika Persidangan

Perkara ini bermula dari tindakan Roy Suryo yang disinyalir menyebarkan informasi tidak benar terkait legalitas ijazah Jokowi. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar dua pasal sekaligus dalam ranah hukum siber, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang beririsan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kerumitan pasal yang diterapkan menunjukkan betapa sensitifnya isu digital dalam proses hukum di Indonesia saat ini.

Sikap Terdakwa dan Tuntutan Pengujian Baru

Ketegangan di ruang sidang meningkat ketika Roy Suryo secara lisan meminta pemeriksaan ulang barang bukti kunci.

  • Roy menolak seluruh keterangan saksi Jokowi yang dianggap tidak konsisten.
  • Roy mempertanyakan keaslian dokumen ijazah yang dipersoalkan dalam kasus pencemaran nama baik.
  • Roy mengajukan permohonan pengujian independen di laboratorium forensik Polri untuk menyingkap kebenaran faktual dokumen tersebut.
Sikap penolakan ini kemudian dicatat resmi oleh majelis hakim sebagai tanggapan terdakwa terhadap kesaksian Ir Joko Widodo, menandai berakhirnya sesi pemeriksaan saksi tersebut dan membuka peluang adanya perselisihan fakta baru di tahap pembuktian berikutnya.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ