Pemerintah China Resmikan UU Anti-Korupsi Lintas Batas, Tekankan Pemulihan Aset Gelap & Kepatuhan Korporat
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Pemerintah China secara resmi mengesahkan undang-undang baru yang bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan korupsi lintas batas.
- Pengesahan regulasi ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan juga merupakan bagian dari komitmen memperdalam kerja sama internasional dalam memerangi korupsi yang melampaui batas teritorial.
- Kebijakan ini sejalan dengan fokus kepemimpinan Presiden Xi Jinping yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama selama masa pemerintahannya.
Pemerintah China secara resmi mengesahkan undang-undang baru yang bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan korupsi lintas batas. Langkah strategis ini dilaporkan oleh kantor berita pemerintah Xinhua pada hari Jumat, dengan tujuan utama menjaga kedaulatan serta keamanan negara di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan finansial global. Pengesahan regulasi ini bukan sekadar upaya penegakan hukum, melainkan juga merupakan bagian dari komitmen memperdalam kerja sama internasional dalam memerangi korupsi yang melampaui batas teritorial. Kebijakan ini sejalan dengan fokus kepemimpinan Presiden Xi Jinping yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama selama masa pemerintahannya.
Revisi terhadap undang-undang tersebut mencakup ketentuan yang secara penuh mendukung pengembangan sistem tata kelola antikorupsi global yang lebih adil. Proses perumusan aturan ini telah melalui tahap tinjauan komprehensif sejak Agustus 2025, sebelum akhirnya direvisi pada bulan November 2026 untuk memperluas ruang lingkup hukum secara signifikan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah China tidak hanya berfokus pada aspek hukum domestik, tetapi juga mengaitkannya dengan standar dan mekanisme kerja sama global yang lebih luas.
Pengakuan Resmi tentang Perlindungan Aset dan Penjeratan Buronan
Langkah strategis ini mendapat penguatan melalui tulisan Li Xi, pejabat tinggi antikorupsi China, yang terbit di surat kabar People's Daily pada hari Kamis. Dalam pernyataannya, Li menegaskan bahwa undang-undang ini wajib diberlakukan untuk memerangi korupsi lintas batas, memperkuat upaya melacak buronan, mencegah pelarian, serta memulihkan aset gelap. "Hal ini seiring dengan penegakan yang lebih besar dalam kasus-kasus korupsi lintas batas," ucap Li. Pernyataan ini menggarisbawahi pergeseran fokus hukum dari sekadar pencatatan kasus menuju pemulihan kerugian finansial negara secara aktif. Selain aspek substansial hukum, revisi aturan juga memperketat persyaratan kerahasiaan bagi para penyelidik korupsi di lapangan, yang kini diwajibkan untuk melindungi rahasia negara, rahasia komersial, dan data pribadi selama proses penyelidikan berlangsung.
Mewajibkan Fungsi Kepatuhan bagi Perusahaan Multinasional
Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah peningkatan kewajiban kepatuhan yang ketat bagi seluruh entitas perusahaan. Perusahaan China yang terlibat dalam bisnis lintas batas kini diwajibkan untuk menetapkan fungsi kepatuhan antikorupsi yang proporsional dengan ukuran dan aktivitas bisnis mereka. Langkah pencegahan ini harus disesuaikan secara cermat dengan tingkat paparan risiko yang mungkin dihadapi perusahaan. Berikut poin-poin utama dari penguatan regulasi tersebut:
- Pengakuan hukum atas pemulihan aset gelap lintas negara.
- Peningkatan protokol kerahasiaan bagi penyelidik korupsi.
- Kewajiban pembentukan fungsi kepatuhan antikorupsi bagi korporasi.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Bobby Rasyidin Klarifikasi Sitaan Rp2 M KPK: Bukan Terkait Jabatan Dirut KAI

KPK Sita Rp2 Miliar dari Bobby Rasyidin: Bukan Terkait Jabatan Dirut KAI

Polisi Gagalkan Rencana Selundupan Lima WNA China ke Australia di Perairan Rote Ndao
